Kejati Sulut: Pengembalian Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah ke Sinode GMIM Bertujuan Memastikan Unsur Tindak Pidana Terpenuhi

  • Whatsapp
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Lega Bolitobi saat diwawancarai wartawan di ruang konfrensi pers Kejaksaan Tinggi Sulut (detikgo.com)

MANADO, detikgo.com- Menyikapi pernyataan pers dan surat terbuka dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor Sulut tertanggal 30 Mei 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait urgensi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Sinode GMIM, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (03/06/2025) memberikan penjelasan sebagai berikut:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan evaluasi terhadap kelengkapan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik. Dalam hal terdapat kekurangan baik secara formil maupun materiil, JPU berhak untuk mengembalikan berkas perkara kepada penyidik guna dilengkapi, melalui mekanisme yang dikenal sebagai P-19.

Bacaan Lainnya

Ketentuan mengenai hal ini diatur secara jelas dalam beberapa regulasi perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    • Pasal 14 huruf (b): JPU berwenang melakukan pra-penuntutan dengan memberikan petunjuk untuk penyempurnaan penyidikan.
    • Pasal 138 ayat (1) dan (2): Menegaskan prosedur penyerahan dan pengembalian berkas perkara oleh JPU kepada penyidik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
    • Pasal 10 ayat (1) dan (2): Menyatakan bahwa JPU menyerahkan berkas perkara ke pengadilan jika dianggap lengkap, dan sebaliknya, mengembalikan untuk dilengkapi jika belum memenuhi unsur penuntutan.
  3. Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penuntutan
    • Mengatur lebih rinci mengenai batas waktu serta prosedur pengembalian berkas perkara sebagai bagian dari standar profesionalisme dan akuntabilitas dalam proses penuntutan.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020–2023, diinformasikan bahwa sebanyak lima berkas perkara telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut (tahap 1) pada 15 Mei 2025.

Setelah dilakukan penelitian awal, ditemukan adanya kekurangan yang membutuhkan perbaikan. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum telah menerbitkan surat P-18 pada tanggal 20 Mei 2025 sebagai pemberitahuan bahwa berkas masih dalam penelitian. Kemudian, pada 27 Mei 2025, kelima berkas perkara tersebut secara resmi dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk melalui surat P-19, agar dilengkapi sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Langkah pengembalian ini bukan berarti penghentian proses, melainkan bagian dari proses hukum yang sistematis untuk memastikan bahwa semua unsur delik terpenuhi, alat bukti mencukupi, dan berkas perkara siap untuk dibawa ke persidangan tanpa menimbulkan celah hukum.

“Proses pengembalian ke-5 berkas perkara bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, alat bukti cukup, dan tidak ada keraguan dalam proses penuntutan di persidangan. Hal ini juga menjadi bentuk koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik untuk mencapai kelengkapan berkas perkara yang berkualitas,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulut Januarius Lega Bolitobi, SH.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tetap berkomitmen untuk menangani setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

” Kami mengapresiasi perhatian masyarakat sipil dan tetap terbuka terhadap pengawasan publik, selama hal itu dilakukan secara proporsional dan tidak mencederai proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Januarius Lega Bolitobi. (*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *