PALEMBANG, detikgo.com- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang tersangka buronan kasus dugaan penyalahgunaan dana KUR atas nama YE. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
YE merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 16 Desember 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu pada tahun 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024. YE dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
- Atau Pasal 8,
- Atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, YE yang menjabat sebagai mantri di BRI diduga telah memanipulasi dokumen pengajuan KUR dari para debitur. Proses survei dan verifikasi yang seharusnya dilakukan sebelum pencairan dana kredit diduga diabaikan. Akibatnya, sejumlah kredit mengalami gagal bayar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp807.960.307.
Usai ditangkap, YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pada Selasa (20/5/2025).





