TANAH DATAR, detikgo.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang memutus dan mengeluarkan penetapan perkara pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terdakwa Afrizon yang juga Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Tanah Datar di laporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya Joni Hermanto, S.H. Afrizon melaporkan tiga orang majelis hakim atas dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim yang diduga memutar balikan fakta persidangan.
Joni menuturkan, ketiga hakim tersebut dalam putusannya menyatakan terdakwa Afrizon berbelik-belit dalam memberikan keterangan saat pemeriksaan di persidangan serta tidak menyesali perbuatannya, dan menjadi hal itu sebagai putusan yang memberatkan Afrizon.
Padahal faktanya menurut Joni, Afrizon sangat kooperatif, jujur dan menyesali perbuatannya.
“Ini gak sesuai dengan fakta persidangan, fakta yang sebenarnya dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, Bapak Afrizon selain jujur dan kooperatif, saat ditanya majelis hakim apakah dia menyesali perbuatannya, dengan penuh kesadaran dan di dengar oleh seluruh pengunjung sidang, beliau mengatakan sangat menyesali dan tidak akan mengulanginya lagi,” tutur Joni kepada wartawan mengenang fakta persidangan, Selasa (17/12/2024).
Selain melaporkan ketiga majelis hakim, Joni juga melaporkan panitera karena tidak mengirimkan berkas kontra memori banding penasehat hukum sebelum putusan Pengadilan Tinggi dijatuhkan, panitera justru langsung mengirimkan berkas permohonan banding dihari yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukan memori banding, yakni tsnggal 3 Desember 2024 tanpa terlebih dahulu menunggu berkas kontra memori banding dari penasehat hukum, sehingga terdakwa kehilangan haknya untuk melakukan pembelaan.
“Bahan kami untuk membuat kontra memori banding tentunya memori banding dari JPU, memori banding JPU kami terima tanggal 3 Desember 2024, kan nggak mungkin hari itu juga kami harus menyiapkan kontra memori. Tanggal 5 (Desember 2024) kami masukan kontra memori, dan tanggal 6 (Desember 2024)nya panitera mengirimkan kannya ke PT, sementara tanggal 5 Desember 2024 putusan sudah dibuat oleh hakim PT, jadi kontra kami gak masuk dalam pertimbangan putusan PT,” terangnya Jhoni.
Lebih lanjut Joni berharap laporannya dapat di proses oleh KY, dan jika terbukti ketiga hakim serta panitera dapat dijatuhi sanksi, walaupun tidak dapat merubah keputusan yang sudah dijatuhkan dan dijalankan oleh Afrizon, tapi setidaknya kedepannya dirinya berharap hakim sebagai wakil Tuhan tidak lagi bertindak semena-mena terhadap masyarakat yang sedang berjuang mencari keadilan.
Hingga berita ini terbit, dari pihak Pengadilan Negeri Batusangkar belum berhasil dikonfirmasi.(***)