Tukang Ojek Ditahan Polisi Gara Gara Mengantar Orang Ke KUA Urus Perceraian, Sang Istri Berteriak Minta Keadilan

Rammatia, istri dari Hasani alias Haji Sikki tukang ojek yang ditahan di Polres Sorong Selatan (ist)

SORONG SELATAN, detikgo.com – Sungguh tragis nasib yang dialami Hasani alias Haji Sikki, dia ditahan sudah lebih sebulan dan hingga saat ini di tahanan Polres Sorong Selatan. Saat ditanya kepada sang istri yang bernama Rammatia, bahwa pekerjaan Hasani adalah tukang ojek, menurutnya polisi menahan sang suami hanya karena mengantar seorang pria ke Kantor Urusan Agama di Teminabuan.

“Sudah jelas dari keterangan bahwa suami saya hanya mengantar Haji Nojeng ke KUA karena ada keperluan urusan berkas untuk perceraian dengan istrinya, tidak tau kenapa malah ditahan sama polisi ” ujar istri Haji Sikki sedih, Jumat (19/01/2024).

Kronologinya adalah Haji Sikki diminta mengantar Amiruddin alias Haji Nojeng ke Kantor Urusan Agama Teminabuan untuk mengurus berkas kutipan salinan akte kawinnya, sebagai persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan surat cerai Haji Nojeng dengan istrinya Rostina yang ada di Makassar. Tiba di KUA Haji Nojeng melakukan pengurusan dengan Edi Suroso sebagai kepala KUA Teminabuan, dan surat yang dibutuhkan oleh Haji Nojeng sudah dibuatkan oleh Edi Suroso untuk dibawa ke Pengadilan Agama Sorong. Setelah surat kutipan salinan akte kawin itu dibawa ke Pengadilan Agama, semua proses hingga akte cerai keluar tidak ada masalah, bahkan mantan istri Haji Nojeng juga ikut mengambil langsung Akte Cerainya di Pengadilan Agama Sorong, dan informasi yang didapat bahwa Rostina sebagai mantan istri Haji Nojeng juga sudah memakai akte cerai tersebut sebagai salah satu persyaratan mengajukan kredit di Bank Rakyat Indonesia unit Tamalte Galesong Utara di Sulawesi Selatan.

Beberapa waktu kemudian, Rostina melaporkan Haji Nojeng tentang harta gono gini, ke Polres Sorong Selatan, sempat penyidik di Polres Sorsel menerima laporan dan membuat laporan Rostina dengan nomor LP No. 212/XII/2022/Res Sorsel, dan akhirnya Edi Suroso serta Haji Nojeng ditahan di Polres Sorong Selatan, 2 Minggu kemudian Hasani sebagai tukang ojek saat itu juga ikut ditahan karena diduga ikut terlibat dalam pengurusan surat tersebut.

Ketiganya diduga terlibat pembuatan dokumen palsu, karena menurut penyidik di Polres Sorsel, salinan yang dibuat Edi Suroso itu bukan wewenangnya, seharusnya yang mengeluarkan surat itu adalah KUA asal mereka yakni di Makassar. Setelah mengetahui kesalahan administrasi itu, Edi Suroso sudah membuatkan pembatalan atas surat yang dibuatnya, namun penyidik tetap lanjutkan kasus tersebut dan menetapkan ketiganya menjadi tersangka dalam tindak pidana pemalsuan dokumen
Salah satu pejabat di Kementerian Agama sangat menyesalkan tindakan penyidik Polres Sorong Selatan, karena menurutnya, apa yang dilakukan Edi Suroso adalah kesalahan adminstrasi, dan itu semua bisa di perbaiki secara internal di instansi Kemenag.”Apabila memang ada pelanggaran yang dibuat oleh pak Edi Suroso terkait kesalahan adminstrasi tersebut , Kementerian Agama juga punya peraturan dan bila memang ada kesalahan pasti ada sanksi yang diberikan kepada Edi Suroso, ini bukan ranah polisi, apalagi pelapor juga sudah menerima hasil akte cerai dan menggunakannya, tidak selayaknya itu diterima sebagai laporan apalagi sampai dianggap tindak pidana , Edi Suroso itu sudah lama bertugas dan tidak ada catatan buruk selama bertugas di Kementerian Agama” ujar pria setengah baya yang enggan disebutkan namanya.
Edi Suroso berada diluar karena disetujui penangguhan penahanan, sedangkan Haji Nojeng sudah dilepaskan dari tahanan sejak 15 Januari 2024 karena sudah menjalani masa penahanan di Polres Sorong Selatan selama 20 hari ditambah perpanjangan penahanan 40 hari, sedangkan Hasani masih berada di tahanan karena berdasarkan surat perpanjangan penahanan sampai 29 Januari 2024.

Menurut informasi yang didapat, selama proses pemeriksaan ada pembicaraan terkait harta gono gini antara Haji Nojeng dan Rostina mantan istrinya yang melapor, dan ada beberapa aset yang sudah diserahkan seperti 2 unit rumah, tanah dan juga satu unit mobil, namun karena belum puas dan masih ada lagi yang diminta melalui penyidik ,maka penahanan tetap dilakukan.

“Saya berharap pak Kapolda yang baru bisa lihat tingkah penyidik di Polres Sorong Selatan ini yang suka mempermainkan hukum, saya mohon agar suami saya dibebaskan dan polisi meminta maaf kepada suami saya yang ditahan, carilah penjahat yang benar benar untuk ditangkap, jam gan cari cari dan memaksakan orang ditahan karena permintaan dari pelapor tolong beri keadilan bagi kami”ujar istri Hasani yang juga bekerja sebagai guru.

Ibu Rammatia juga merasa sedih karena dia yang bertugas mengajar jauh dari rumah, terpaksa harus menitipkan anaknya yang semata wayang dan masih duduk di kelas 5 SD, di keluarga agar bisa bersekolah selama suaminya ditahan, dan nafkah yang seharusnya menjadi tanggungjawab suaminya, jadi tidak didapatkan selama Hasani ditahan di Polres Sorong Selatan sekitar 48 hari.

Terkait hal ini, pihak Polres Selatan belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini terbit.(FB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *