Usut Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU Bakti Kominfo, Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH (ist)

JAKARTA, detikgo.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (11/10/2023).

Adapun saksi yang diperiksa, yaitu:

Bacaan Lainnya

1. GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.

2. HE selaku Tenaga Ahli Site Acquisition (SITAC) dan Permit Project Management Officer (PMO).

3. AW selaku Direktur Utama PT Sahasika Aryaguna Nusantara.

4. J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis.

5. BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

6. ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.

7. GT selaku Project Director Consultant Office.

8. RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Dalam siaran persnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut yang mengataiah bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *