JAKARTA, detikgo.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (04/10/2023).
Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
- Tersangka Saldi S alias Saldi dari Kejaksaan Negeri Toli-toli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Suparjo alias Parjo bin Subardi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Yulius Natos anak dari DAK (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Agus Riyadi bin Sa’aludin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Wildan Marwansyah bin Hermawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Ahmad Jumroni bin Jumadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka Yopi alias Yopi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka Khairullah alias Ilul bin Amramsari dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka I Bakri bin Manio dan Tersangka II Mislan bin Dulah Amin dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka Hendrik Afia Kurniawan alias Kuman bin Basuni dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka Aldayanti binti Ruslan dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Nurhayati alias Tati binti Ibrahim dg Masija dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Rahmatia dg Bau dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Tersangka Rika Adelia Lestari binti Abdullah Subuh alias Rika dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka Imelda Anthonia Tahalele, S.TTP dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Kapuspenkum/Steven)