JAKARTA, detikgo.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Selasa (03/10/2023).
Adapun saksi yang diperiksa, yaitu:
- GAR selaku Customer Lebur Cap di PT. Antam Tbk.
- LA selaku Direktur PT. Central Mega Kencana.
- ET selaku Customer Lebur Cap di PT. Antam Tbk.
- HP selaku Customer Lebur Cap di PT. Antam Tbk.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Kapuspenkum/Steven)





