MINAHASA, detikgo.com – Laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM Inakor ternyata terus diproses, hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia,SH, MH kepada wartawan, Selasa (05/08/2023).
Lebih lanjut diterangkan oleh Kajari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH terkait laporan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Patar Tataaran – Pangolombian TA. 2022 saat ini sementara ditelaah.
” Dimana apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka akan segera diterbitkan sprint untuk dilakukan penyelidikan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia,SH, MH yang didampingi Kasi Intelijen Suhendro, SH, MH.
Diketahui sebelumnya, Ketua LSM Inakor Sulawesi Utara Rolly Wenas melaporkan adanya kejanggalan pada proyek pembangunan jalan Patar Tataaran – Pangolombian TA. 2022, Kamis (24/08/2023).
Dimana proyek tersebut dikerjakan oleh CV. TJ dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.992.593.246.23 dan bersumber dari dana PEN.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Daudson E. A. Rombon, ST dengan menyambangi kantornya, Selasa (05/08/2023) namun Kepala Dinas tak ada di tempat, upaya konfirmasi juga dilakukan lewat nomor whatssapp 08134000XXXX dan dijawab maaf, hari ini ada rapat.(Steven)