JAKARTA, detikgo.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, Senin (28/08/2023).
Adapun saksi yang diperiksa, yaitu:
1. SH selaku Direktur PT Gunung Bara Utama.
2. ARAN selaku Asisten Tersangka IT.
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Demikian siaran pers nomor: PR – 950/105/K.3/Kph.3/08/2023 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH. (*/Steven)