Polda Maluku Utara dan BPK Beda Hasil Temuan Kerugian Negara Pada Proyek Irigasi Auponhi Kabupaten Kepulauan Sula

Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara

SULA, detikgo.com, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus mengusut proyek pekerjaan irigasi di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara

Dimana proyek ini melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sula yang dikerjakan oleh PT. Kristi Jaya Abadi berdasarkan surat perjanjian (kontrak) Nomor 910.916/ 610.22/ 16/SP/DPUPRPKP -KS/IV/2018 tanggal 27 April 2018 senilai Rp 11.292. 633. 516, 73 yang bersumber dari APBN 2018 lalu hingga kini belum juga dinikmati, karena sudah rusak total.

Bacaan Lainnya
Mapolda Maluku Utara

Berdasarkan data LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tertanggal 22 Mei 2019 atas pekerjaan Bendungan Irigasi Auponhia, terdapat temuan kerugian Negara sebesar Rp1.092.771.613,35 miliar.

Sedangkan surat dari Dirkrimsus Polda Maluku Utara kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus dengan nomor : B/505/VI/2023/Dirkrimsus. Tertanggal 21 Juni 2023 lalu, dimana isi surat tersebut menerangkan bahwa berdasarkan bantuan tenaga ahli konstruksi SDA dan ahli menajemen proyek dari DPD PERTAHKINDO Malut telah melakukan perhitungan volume/kuantitas item pekerjaan dilapangan terhadap pekerjaan Irigasi Auponhia, Kepulauan Sula tahun 2018, dimana ahli menemukan potensi terjadinya kerugian negara/daerah senilai Rp 588. 506. 702, 25 dari nilai kontrak sebesar Rp 11.292 miliar.

Maka tentu hasil temuan dari Polda Maluku Utara dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sebenarnya ada dugaan Kerugian negara, namun berbeda nilainya.

Kemudian penyidik subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan menggelar perkara peningkatan status kasus tersebut, dari tahapan penyelidikan ke penyidikan pada bulan juli 2023, dan sementara itu Bupati Kepulauan Sula menunjuk Inspektur Inspektorat Sula untuk berkoordinasi dengan pihak penyedia PT. Keristi Jaya Abadi untuk dapat melakukan pemulihan terhadap potensi kerugian negara/daerah ke rekening kas daerah pemkab Sula.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dikonfirmasi secara terpisah mengaku kasus dugaan korupsi Irigasi Auponhia masih dalam proses penyelidikan.

Sementara berdasarkan isi surat Dirkrimsus Polda Maluku Utara penyidik subdit III Tipikor Polda Maluku Utara akan menggelar perkara (GP) peningkatan status kasus tersebut dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan pada bulan juli 2023. Namun sampai sejauh ini belum digelar perkara untuk menaikan status penyidikan,” Ujurnya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023)

Terpisah Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Machful Sasmito saat disumbangi wartawan dikantor beralamat desa Waihama, Kecamatan Sanana, enggan tak mau bertemu wartawan,” tutup. (Far)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *