Tidak Laksanakan RAT, Koperasi Dapat Dinonaktifkan

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Manado Tonni Mamahit

MANADO, detikgo.com – Sesuai ketentuan, setiap Koperasi wajib melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Manado Tonni Mamahit kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (07/06/2023).

Lebih lanjut diterangkan oleh Tonni Mamahit, bahwa dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi, Dinas tidak wajib hadir, namun Koperasi wajib melaporkan kegiatannya.

“Dinas tidak wajib hadir, namun Koperasi wajib melaporkan kegiatannya,” ucap Tonni Mamahit.

Dijelaskan juga oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Manado Tonni Mamahit bahwa Koperasi harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat April tahun berjalan.

“RAT itu wajib dilaksanakan, karena dalam RAT itu akan ada penyampaian pelaksanaan kegiatan di tahun sebelum, serta program kedepan,” ucap Kadis Koperasi dan UKM Kota Manado jni.

Ditegaskan juga oleh Tonni Mamahit, bahwa Dinas Koperasi dan UKM Kota Manado memiliki fungsi sebagai pengawasan maupun pembinaan, sehingga apabila ada Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan, maka Dinas dapat melakukan penonaktifan kegiatan Koperasi.

” Tidak melaksanakan RAT, Dinas akan memberikan sanksi penonaktifan kegiatan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Kepala Dinas juga berharap agar setiap Koperasi yang menjalankan aktivitasnya di kota Manado dapat melaksanakan RAT sesuai ketentuan dan menjalankan fungsinya juga sesuai peraturan yang berlaku. (Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *