Pemkab Sula Gelar FGD Bersama Kemendagri Tingkatkan PAD Kepulauan Sula

SULA, detikgo. com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepuluan Sula, Provinsi Maluku Utara bersama Tim Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Wilayah V Direktorat Pendapatan Daerah sukses melaksanakan Pusat Focus Group Discussion (FGD) RANPERDA Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kegiatan tersebut berlangsung di Metting Room Amaris Hotel Jalan Juanda Jakarta, Minggu (02/04/2023).

Kegiatan FGD tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Sula yang diwakili Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, dalam kegiatan FGD tersebut melibatkan Tim Kemendagri, Ketua Tim Budi Rinaldi, Anggota Ruslan, Trisna Ahmad, M. Agung Irawan srt Allamanda Chartika, Ketua Bapenperda DPRD Sula, Abd. Kadir Sapsuha, Asisten II SETDA Abdi Umagap, serta Pimpinan OPD Pengelola PAD di Lingkup Pemkab Sula.

Bacaan Lainnya

Kabag Humas Setda Sula, Maulana Usia dalam rilis resmi yang diterima wartawan Detikgo. com, sinen (3/4/2023) malam, menyatakan bahwa dalam kegiatan tersebut mendapat Apresiasi positif dari Kemendagri karena baru satu-satu Ranperda PDRD Pertama Diwilayah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota yang saat ini melakukan Evaluasi dan Finalisasi setelah Ranperda tersebut dan mendapat persetujuan oleh DPRD Kepsul berdasarkan surat Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 16 Agustus 2022.

Menurut, Maulana bahwa FGD tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanah UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan pusat dan daerah (HKPD), Tindak lanjut hasil koordinasi BP3RD Kepulauan Sula pada tanggal 27 Februari 2023 dalam rangka penyampaian hasil Persetujuan Ranperda PDRD sekaligus mengoptimalisasi potensi-potensi Pajak dan Retribusi Daerah dalam upaya peningkatan PAD Kepulauan Sula Tahun 2023 dan Tahun Tahun Berikutnya.

Dalam Diskusi tersebut telah dilakukan pembobotan dan koreksi secara bersama antara Tim Pemda Kepulauan Sula bersama Tim Kemendagri guna menyamakan persepsi serta melakukan langkah-langkah strategis nantinya setelah PERDA tersebut dilakukan penyempurnaan berdasarkan catatan bersama yang diberikan oleh Tim Kemendagri sebelum dilakukan penjabaran lebih lanjut secara teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk seluruh Objek Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.

“Ia juga mengharapkan agar semua proses dan tahapan yang dilakukan mulai sejak siang tadi hingga Malam ini antara Pemkab dan Kemendagri bertujuan untuk Optimilisasi Peningkatan PAD Sula dimasa akan datang,” pintanya. (Far)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *