JAKARTA (DETIKGO.COM) – Pj. Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan di dampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Melacthon Harry Wolff menandatangani pakta integritas bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka persiapan kegiatan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Acara ini dimaksudkan sebagai wadah koordinasi dan memastikan komitmen pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendukung kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung Direktur Jendral (Dirjen) Perencanaan Tata Ruang Ir Gabriel Triwibawa, yang sekaligus menindaklanjuti penanda tanganan pakta integritas untuk kemudian menjadi dasar komitmen pemerintah daerah dalam mengawali kegiatan bantuan teknis RDTR di tahun 2023 hingga terbit PERKADA.
Dirjen Tata Ruang, Ir. Gabriel Triwibawa, Meng, SC mengatakan dihadapan para peserta yang terdiri Bupati dan Walikota yang mendapatkan bantuan ABT Tahun 2023, bahwa kegiatan tersebut untuk mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh Indonesia.
“Melalui percepatan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pada akhirnya akan mewujudkan iklim investasi yang baik di Indonesia,” katanya
Sementara itu, menurut Pj. Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan, penandatanganan Pakta Integritas tersebut, adalah dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan teknis melalui anggaran belanja tambahan bagian anggaran bendahara umum negara (ABT BA BUN).
“Terkait dengan penyusunan RDTR, memang sangat kami butuhkan karena sesuai dengan perintah Presiden dan Pemkab Sangihe tentunya berkomitmen mendukung Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) sehingga saya bersama pak Harry Wolf (Sekda) datang untuk menandatangani Pakta Integritas di Jakarta,” ungkap Tamuntuan
Adapun isi Pakta Integritas yang ditandatangani Pj Bupati Kepulauan Sangihe dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023, yaitu :
1. Berkomitmen mendukung kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui
Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023, dengan menyiapkan beberapa hal sebagai berikut :
a Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Tim Teknis RDTR dan Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
b Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan RDTR,
c. Penyediaan dana pendamping dalam rangka mendukung pelaksanaan penyusunan dan penetapan RDTR.
d. Hal-hal lain yang mendukung terwujudnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR yang berkualitas dan tepat waktu.
2. Berkomitmen menyelesaikan RDTR hasil Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 hingga terbit Perkada dan terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission).
3. Tidak akan menuntut apabila di kemudian hari kegiatan bantuan teknis hasil pembahasan usulan ABT BA BUN Tahun 2023 antar kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Keuangan
ditangguhkan atau tidak disetujui.
Turut dihadiri dalam kegiatan tersebut perwakilan BPK, perwakilan Staf Kepresidenan, perwakilan Kemendagri, Bupati, Walikota Serta Sekda perwakilan kabupaten/ kota di Indonesia.(BENSA)





