Hamzah Dahlan Anggap Sidang On Line Pasca Pencabutan PPKM Langar Hak Azasi Terdakwa

  • Whatsapp
Advokat Hamzah Dahlan, SH

BALIKPAPAN, detikgo.com – Pengacara Senior Hamzah Dahlan (82 thn) anggap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejagung dan Kementerian Hukum dan HAM setelah dinyatakannya pencabutan setatus Copid 19 oleh Presiden sebagai pelangaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Hamzah yang dijumpai usai menjalankan persidangan secara virtual di ruang kerjanya di kawasan Villa Damai Permai Kota Balikpapan, Kamis ( 23/01/23) merasa aneh dengan masih diberlakukannya sidang virtual pada persidangan pidana di beberapa derah. Termaksud Kaltim.

“Ya setidaknya ada rasa tanya, mengapa sidang virtual masih diberlakukan pada sidang-sidang pidana yang ada hampir diseluruh daerah. Sementara Presiden, sejak Jum’at 30/12/ 2023 secara resmi telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia. Bukannya Pengadilan termaksud di dalamnya”. Cetusnya.

Kata Hamzah. Idealnya pelaksanaan sidang on line atau virtual yang hanya berdasar atas adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum dan HAM, (Kemenkumham) juga harus stop dan tidak boleh dilanjutkan seiring telah dicabutnya peraturan PPKM oleh Kepala Negara.

“Karena alasan MA, Kejagung dan Kemenkumham saat ingin menerapkan PerMA no.4/2020 adalah agar Terdakwa yang ditahan dapat tetap terjaga Hak Azasi Manusia-nya, sehingga diberlakukan upaya sidangan dari tempat-tempat tertentu. Terus kenapa kini terkesan malah ingin meniadakan hak yang ada?” Tanya Hamzah.

Pada awak media, Advokat yang juga pernah menjadi Jaksa sejak tahun 70an ini berharap, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung serta Kejagung RI bisa segera mencabut PKS yang ada dan melaksanakan sidang seperti biasa agar penerapan hukumnya tidak terasa bertentangan dengan tujuan dan aturan di atasnya.

“Setidaknya dengan ditetapkannya Kepres tertanggal 30/12/2023 maka Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 dan PerMA 4/2020 harus dicabut bersamaan kebijan dari Kemekumham” katanya.

Sebab menurutnya. terasa aneh jika berjuta manusia diluar pengadilan sudah dapat berkumpul bahkan menari-nari saat tahun baru. Namun ada sebagian manusia yang ingin kembali menyamapaikan pembelaan atau didengarkan penjelasannya secara jelas dan terbuka, justru masih terhalangi oleh kebijakan yang sebenarnya sudah tidak relepan diberlakukan.(Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *