BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Proyek Balai Wilayah Sungai berupa Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 1 IPDMIP Kementerian PUPR berbandrol Rp 9.658.436.000 lagi-lagi terancam tak bisa selesai tepat waktu.
Pasalnya sejumlah Pemborong Proyek pada Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket I telah sepakat untuk menghentikan semua aktifitas pekerjaan mereka.
Untuk diketahui, pemborong proyek ini merupakan jasa pemborong yang diambil dari pekerja yang sudah berpengalaman di bidang pekerjaan konstruksi. Untuk Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket I ini, terdapat beberapa pemborong yang mendapatkan pekerjaan dari kontraktor dengan menggunakan sistem borongan upah kerja saja, tidak termasuk pembelian material bahan konstruksi dan sewa alat. Sementara penghitungan pembayaran upah kerja berdasarkan kubikasi atau volume pekerjaan.
Kepada http://detikgo.com, Sabtu (4/2/2023) salah seorang pemborong bernama Mody (bukan nama sebenarnya-red) mengeluhkan sistem pembayaran berdasarkan perhitungan volume pekerjaan oleh Direksi yang dinilai merugikan mereka selaku pemborong.
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pembayaran dan hitungan volume pekerjaan yang begitu signifikan antara kontraktor lama dengan kontraktor yang baru.
Untuk diketahui, Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 1 IPDMIP Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh CV. Gaby Gyo telah dinyatakan gagal rampung karena tidak selesai sesuai waktu yang ditargetkan yakni 31 Desember 2022 lalu, dan oleh PPK Balai Wilayah Sungai Sulawesi Utara Ronald Parengkuan diperpanjang waktu pelaksanaannya melalui amandemen kontrak. (Baca: Proyek Gagal Rampung, PPK BWSS I Sebut Justifikasi Teknis Jadi Pertimbangan Amandemen Kontrak).
Pasca amandemen kontrak ini PPK Balai Wilayah Sungai Sulawesi Utara diduga telah memberhentikan kontraktor lama CV. Gaby Gyo secara sepihak. Untuk melanjutkan Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 1 IPDMIP Kementerian PUPR yang awalnya dikerjakan oleh CV. Gaby Gyo ini, PPK kemudian mempekerjakan kontraktor Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 2 IPDMIP Kementerian PUPR berbandrol Rp 13.951.698.000 yakni PT. Karya Murni Anugerah sebagai kontraktor yang baru.
Terkait perbedaan pembayaran dan hitungan volume pekerjaan yang begitu signifikan antara kontraktor lama dengan kontraktor yang baru ini, Mody menjelaskan bahwa ketika masih kontraktor lama pekerjaan pasangan batu dengan panjang 1,5 m dan tinggi 1 m bisa mencapai volume 1 m3. Sementara, jika mengikuti hitungan kontraktor yang baru, pekerjaan pasangan batu dengan panjang 3 m dan tinggi 1 m baru bisa mencapai volume 1 m3.
“Dulu 1,5 m x 1 m = 1 m3. Sekarang, 3 m x 1 m = 1 m3. Waktu masih dengan kontraktor lama, pekerjaan pasangan batu sepanjang 25 meter (m), volumenya bisa capai 42 kubik (m3). Sekarang, pekerjaan pasangan batu sepanjang 44 meter (m), volumenya hanya bisa capai 45 kubik (m3)” terangnya sambil menambahkan bahwa dalam Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket I, upah Pemborong untuk pekerjaan pasangan batu, plester dan siar dibayar sebesar Rp. 175.000,-/m3.
Ia mengaku sudah pernah mempertanyakan soal perbedaan hitungan volume pekerjaan yang dinilai sangat merugikan pemborong ini kepada pihak kontraktor. Namun oleh kontraktor ia diminta untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Direksi karena menurut kontraktor, pihaknya hanya mengikuti arahan dari Direksi. “Kontraktor menyuruh saya untuk menanyakan hal tersebut kepada Pak Mansur karena mereka hanya mengikuti petunjuk dari Pak Mansur selaku Direksi”.
Atas hal tersebut, ia pun menghubungi Mansur dan mendapatkan jawaban bahwa hitungan volume pekerjaan pasangan batu tersebut sudah sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh pusat. “Saya tanya ke Pak Mansur, kenapa sistem hitungan volume pekerjaan pasangan batu berbeda dengan waktu masih kontraktor yang lama. Dia (Mansur) bilang, itu sudah aturan baru dari pusat”.
Menurut Mody, tak hanya hitungan volume pekerjaan saja yang beda, sistem pembayaran pun jauh berbeda dan sangat merugikan pemborong. Ia menjelaskan bahwa ketika masih kontraktor yang lama, pembayaran pekerjaan pasangan batu tanpa plester dan siar hanya dipotong 15%. Namun ketika sudah kontraktor yang baru, potongan pembayaran pekerjaan pasangan batu tanpa plester dan siar mencapai 25%.
“Tadi malam kami ke Kantor Direksi dan melakukan penghitungan hasil opname. Setelah dihitung, ternyata kami para pemborong kalah jauh (rugi-red), karena mereka (Direksi-red) menggunakan sistem hitungan lain (berbeda-red) dari yang kontraktor lama. Di hitungan yang sekarang ini ternyata banyak volume yang hilang. Memang kami para pemborong sakit kepala karena harus nombok. Masalah pembayaran gaji pekerja harian masih boleh terbayar tapi kami pemborong tidak dapat apa-apa bahkan minus karena sebagian upah kerja saya sebagai Bas harus saya relakan untuk membayar upah para pekerja harian. Belum lagi biaya bambu yang digunakan di proyek yang harus kami tanggung karena kontraktor tak mau membayarnya. Padahal pembayaran kami hanya upah kerja, tidak termasuk alat dan bahan. Karena kami tidak dapat apa-apa dari pekerjaan ini, maka kami para pemborong sepakat untuk berhenti kerja” keluhnya sambil menambahkan bahwa hal ini tidak pernah terjadi selama ia melaksanakan profesinya sebagai pemborong.
Tak cukup sampai di situ, keberadaan Pengawas Keamanan Proyek pun semakin menambah beban Mody sebagai pemborong. “Sekitar setengah jam yang lalu, ada 2 (dua) oknum yang datang ke rumah dan menagih sejumlah uang setoran. Kedua oknum yang mengaku sebagai Pengawas Proyek itu bilang, teman pemborong saya yang bernama Budi (bukan nama sebenarnya-red) setiap minggunya menyetorkan uang Rp 500.000 kepada mereka. Si Budi tiap minggu setor 500 ribu rupiah, lalu setoranmu mana?” katanya menirukan ucapan kedua oknum tersebut.
Lebih lanjut Mody mengatakan bahwa ia sudah menjelaskan kepada kedua oknum tersebut bahwa ia merugi dalam pekerjaan tersebut karena sistem hitungan pekerjaan yang berbeda dengan hitungan sebelumnya. Ia pun menjelaskan bahwa ia belum mengambil upah kerjanya di kontraktor karena masih bingung dengan sistem hitungan yang dinilai sangat merugikan dirinya sebagai pemborong.
Seakan tak menggubris penjelasannya, kedua oknum tersebut terus memaksa dirinya untuk bersama-sama pergi menemui kontraktor dan mengambil upah kerjanya. Namun ajakan itu tidak diturutinya.
Kepada http://detikgo.com, Mody mengatakan bahwa urusan pembayaran Pengawas Keamanan Proyek tersebut bukan urusan pemborong. “Kami ini diupah untuk pekerjaan pasangan batu, plester dan siar yang per kubiknya dihargai 175 ribu. Tidak ada dibahas soal setoran ke Pengawas Keamanan Proyek, Japre (Jatah Preman – red) atau apalah namanya itu. Kalau pun memang ada keuntungan lebih yang saya dapat di pekerjaan itu, rasanya saya tak keberatan untuk berbagi sedikit rejeki dengan mereka. Tapi ini, saya tombok. Lagi pula, waktu saya mempertanyakan soal Pengawas Keamanan Proyek ini kepada pihak Kontraktor yang bernama Kai, Kai bilang bahwa gaji Pengawas Keamanan Proyek tersebut sudah dibayarkan oleh kontraktor”.
Dalam upaya mengkonfirmasi kebenaran informasi dari Mody ke pihak terkait, http://detikgo.com Senin (6/2/2023) kemudian mendapat informasi lagi dari Mody. Melalui sambungan panggilan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa ia sudah menerima upah untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan. Adapun potongan upah pekerjaan pasangan batu tanpa plester dan siar yang tadinya disampaikan sebesar 25% ternyata tidak diberlakukan. “Masih tetap 15% seperti yang lalu. Hanya saja masalahnya, hitungan volume pekerjaan yang sudah berbeda dengan sebelumnya, yakni pekerjaan pasangan batu dengan panjang 3 m dan tinggi 1 m baru bisa mencapai volume 1 m3” keluhnya.
Ia pun menyampaikan kekesalannya, karena ternyata kedua oknum Pengawas Keamanan Proyek tersebut sudah mengambil sejumlah uang dari upah kerjanya langsung ke pihak kontraktor. “Tanpa sepengetahuan saya, tanpa seijin saya, mereka sudah mengambil langsung sejumlah uang ke kontraktor. Dan katanya, selain uang yang sudah diambil itu, masih ada yang harus saya setorkan lagi ke mereka” keluhnya getir.
Informasi menarik disampaikan Mody yang mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu ada oknum dari BPK yang turun ke lokasi proyek. “Minggu lalu ada beberapa orang yang datang ke lokasi proyek. Waktu saya tanya, mereka bilang dari BPK. Mereka menanyakan campuran pasangan batu dan campuran plester. Waktu itu saya bilang, untuk pasangan batu menggunakan campuran 1:5 dan untuk plester menggunakan campuran 1:3. Nah Bapak itu bilang yang 1:5 jadikan 1:3 dan yang 1:3 jadikan 1:2” ujarnya.
Ketika ditanya apakah mereka melaksanakan tes sample untuk campuran mortar, Mody mengatakan “Dulu Direksi selalu melakukan tes sample. Tapi sekarang tidak lagi” ujarnya.
Pantauan http://detikgo.com, hari ini Selasa (7/2/2023) nampak hanya ada aktifitas dari kelompok pemborong Budi di lokasi proyek BDKN 13, sementara kelompok pemborong lainnya tidak terlihat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi http://detikgo.com ke sejumlah pihak terkait dalam hal ini PPK Balai Wilayah Sungai Sulawesi Utara Ronald Parengkuan, Kontraktor Patrick Tewuh dan Direksi Mansur yang disampaikan melalui panggilan dan pesan WhatsApp yang dikirimkan sejak kemarin Senin (6/2/2023) hingga hari ini Selasa (7/2/2023) belum mendapat tanggapan.





