Proyek Gagal Rampung, PPK BWSS I Sebut Justifikasi Teknis Jadi Pertimbangan Amandemen Kontrak

BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Seperti yang telah diprediksikan sebelumnya, ribuan petani di Bolaang Mongondow sekali lagi terpaksa harus melewatkan musim tanam ketiga karena Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 1 IPDMIP Kementerian PUPR berbandrol Rp 9.658.436.000 yang ditargetkan selesai pada 31 Desember 2022 dipastikan gagal rampung. Padahal, salah satu kesepakatan yang telah dibuat oleh kontraktor selaku pelaksana pekerjaan bersama para petani melalui IP3A dan P3A adalah bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2023 air akan masuk ke lahan-lahan milik petani.

Pantauan http://detikgo.com bahwa hingga hari ini, Selasa (3/1/2023) kondisi di lokasi Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 1 IPDMIP Kementerian PUPR tersebut masih juga belum selesai. Masih terdapat sisa bongkaran dan sedimen yang belum diangkat, ada juga ruas yang nampak sedang dikerjakan, sementara di sejumlah ruas bahkan ada yang belum dikerjakan sama sekali dan belum nampak adanya air dari bendungan yang mengaliri Saluran Induk Kosinggolan selain genangan air hujan.

Bacaan Lainnya

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) Ronald Parengkuan yang sempat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (20/12/2022) lalu mengatakan bahwa pihak pelaksana pekerjaan (kontraktor) saat ini sudah membuat kesepakatan dengan IP3A (Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air) dan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) terkait penundaan pelayanan air selama 10 hari.

Sebelumnya, pihak kontraktor, IP3A dan P3A telah membuat kesepakatan bahwa pelayanan air akan dimulai tanggal 1 Januari 2023. Dengan adanya pertemuan pada Selasa (20/12/2022) maka ada kesepakatan baru yakni pelayanan air akan dimulai pada 11 Januari 2023. “Jadi musim tanam ketiga tetap jalan dan tidak terlewatkan, mengikuti pelayanan air sesuai kesepakatan petani dan kontraktor 11 Januari 2023” jelas Ronald Parengkuan.

Soal Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 1 IPDMIP yang belum rampung, ia menjelaskan bahwa akan ada perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diatur dalam amandemen kontrak tersebut dibuat dengan memperhatikan sejumlah justifikasi teknis sebagai bahan pertimbangan. “Ada justifikasi teknis yang kami jadikan sebagai dasar pertimbangan, misalnya: saat tender kami merencanakan waktu pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 1 IPDMIP Kementerian PUPR 11 bulan, tapi karena proses tender yang lama akhirnya berkurang 1 bulan hingga tersisa hanya 10 bulan. Ketika penandatanganan kontrak, kesepakatan dengan petani adalah bahwa pekerjaan nanti bisa dimulai pada bulan Juni. Praktis, pelaksana sudah kehilangan waktu 4 bulan” jelasnya.

Ketika dibandingkan dengan Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 2 IPDMIP Kementerian PUPR yang menurutnya tidak ada masalah dan sudah bisa serah terima, Ronal mengatakan bahwa pelaksana Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 2 IPDMIP Kementerian PUPR adalah perusahaan kelas menengah yang notabene lebih siap melaksanakan pekerjaan. “Pelaksana Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 1 adalah perusahaan kecil yang mungkin hanya terbiasa mengerjakan proyek bernilai 200 juta tapi kebijakan baru dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) membolehkan perusahaan kecil untuk ikut tender hingga 15 Miliar. Jadi, dalam hal ini pelaksana juga punya hak. Mereka kontrak Februari, SK terbit Maret, dan mereka kerja nanti Juni, maka mereka bisa kerja 3 bulan setelah kontrak. Jadi itu salah satu yang kami jadikan sebagai pertimbangan untuk memberikan tambahan waktu” jelasnya sambil menambahkan bahwa proses perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan itu akan dilaporkan ke pusat (Kementerian PUPR).

Ia memastikan akan memperhatikan dampak sosial yang nantinya dirasakan petani akibat adanya perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan ini. “Untuk meminimalisir dampak sosial yang nantinya dirasakan petani maka ketika melakukan perpanjangan kontrak kami akan memperhatikan agar air tetap harus jalan sehingga petani tetap dapat melakukan penanaman. Ada metode kisdam yang bisa dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dan air bisa sama-sama jalan”.

Meski ia mengakui bahwa metode kisdam tersebut akan banyak menyerap anggaran, namun menurutnya metode tersebut juga sempat disarankan oleh pihak Direktorat Sumber Daya Air ketika ia melakukan konsultasi ke pusat beberapa waktu lalu. “Yang paling banyak pekerjaan sisa di ruas 13, 14, dan 15, namun dari ketiga ruas tersebut ruas 13 yang paling banyak. Jadi ruas itu (ruas 13) yang akan dikerjakan dengan metode kisdam” terangnya.

Keterangan PPK BWSS I soal adanya penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan ini jelas bertolak belakang dengan keterangan salah satu staf Konsultan Supervisi (Rahmat) yang sebelumnya mengatakan bahwa pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 1 IPDMIP Kementerian PUPR ini tidak bisa diperpanjang dan harus diselesaikan sesuai tahun anggaran karena proyek ini dibiayai dengan Dana Loan. (Baca: Progres Baru 57%, Proyek Rehab Jaringan Irigasi Kosinggolan Berbandrol 9,6 Miliar Diprediksi Bakal Gagal Rampung)

Menanggapi hal ini, PPK BWSS I mengatakan bahwa Konsultan Supervisi tidak memahami soal itu. “Itu bukan kewenangan mereka (Konsultan Supervisi). Yang mereka mengerti hanya pekerjaan fisik konstruksinya saja, tapi tidak dengan administrasi. Jadi soal Dana Loan mereka tidak tahu” ujarnya sambil menambahkan bahwa kontrak PPK BWSS I dengan Konsultan Supervisi hanya sampai tanggal 31 Desember 2022. (DQ_DetikGo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *