SULA, detikgo. com, – Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II DPRD Kabupaten kepulauan Sula bersama perusahan PT. Mangoli Timber Producers (MTP) yang berlokasi di Desa Falabesahaya, kecamatan Mangoli Utara ditunda.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sula, Ali Umanahu mengatakan, undangan RDP itu dikirim pada tanggal 23 Desember 2022 lalu, mengundang Pihak PT. MTP dan Camat Mangoli Utara.
“Untuk RDP dengan komisi II DPRD Sula yang dijadwalkan tanggal 27 Desember 2022, hanya saja pihak perusahan PT. MTP meminta agenda tersebut ditunda dengan alasan bertepatan dengan natal dan tahun baru, serta terkendala juga soal transportasi,” ujarnya kepada wartawan Detikgo. com, Rabu (28/12/2022) tadi.
Menurut sekwan, jika ada Aktifis dan perwakilan pemuuda dari Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara yang datang ke Kantor DPRD dalam hal ini ke Komisi II dengan alasan menghadiri undangan RDP dengan Komisi II, itu undangannya dari mana? dan kapan?
“Sedangkan terkait agenda DPRD itu, surat undangannya dikeluarkan oleh sekretariat tetapi dari sekretariat tidak pernah mengeluarkan undangan untuk mereka,” kata Ali Umanahu.
Ia juga menegaskan bahwa rencana RDP komisi II Dewan dan Perusahan PT. MTP tidak dibatalkan tetapi ditunda.
“Penundaan RDP tersebut, kemudian oleh Komisi II direncanakan atau di agendakan kembali pada Januari 2023 nanti,” mengakhiri. (Ic).





