Kunker ke Kejari Lombok Timur, Jaksa Agung Soroti Kasus Narkotika dan Perlindungan Anak

JAKARTA – detikgo.com Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Senin (28/11/2022). Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1893/169/K.3/Kph.3/11/2022.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis menyampaikan bahwa setiap bulan, sekitar 25 perkara ditangani dimana kasus paling menonjol yaitu narkotika (25%) dan perlindungan anak (15%). Atas hal tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Kepala Seksi Intelijen untuk menjadikan permasalahan narkotika dan perlindungan anak sebagai tema kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.

Bacaan Lainnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kejari Lombok Timur, 28/11/2022. (Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI)

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan pendekatan di masyarakat seperti dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dalam rangka penegakan hukum, perlu juga menjadi perhatian guna melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan pentingnya perlindungan terhadap anak di Kabupaten Lombok Timur.

“Penyuluhan dan penerangan hukum di Lombok Timur diharapkan berlangsung aktif khususnya di desa, sekolah, dan pondok pesantren sehingga dapat mengeliminir tindak pidana dimaksud. Kita harus peka dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab persoalan hukum di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kejari Lombok Timur, 28/11/2022. (Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI)

Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (***/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *