Mengabdi Belasan Tahun, Nasib 51 Honorer TP-OP D.I Kosinggolan Dan Toraut di Ujung Tanduk. Kasatker: Kewenangan Kami Urus Proyek, Pegawai Urusan Balai

  • Whatsapp

MANADO – detikgo.com Menyusul ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Tahapan Pendataan Tenaga non-ASN yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022 ini dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN dalam Siaran Pers Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022, Selasa (30/8/2022).

Adapun persyaratan dan kategori yang dapat dijadikan acuan instansi dalam melakukan pendataan non-ASN yakni Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni: Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah); bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa individu ataupun pihak ketiga; Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Bacaan Lainnya

Sementara skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni: Pertama tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Perlu diketahui bahwa Pendataan Non ASN ini sejatinya memang bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN PPPK secara langsung, namun peluang untuk menjadi ASN lewat jalur PPPK bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam pendataan akan lebih tinggi. Karenanya, Menpan RB mengimbau agar instansi mempercepat proses pendataan dan inventarisasi data pegawai di instansinya sebelum proses pendataan ditutup.

Ironisnya, di tengah euforia para tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah yang saat ini sibuk melengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pendataan Tenaga non-ASN tersebut, ada puluhan tenaga non-ASN dengan masa kerja yang sudah mencapai belasan tahun tidak dapat diakomodir oleh instansi terkait. Padahal, Pendataan tenaga Non ASN memerlukan peran aktif instansi yang dipimpin oleh admin masing-masing, untuk mendaftarkan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dalam pendaftaran pendataan tersebut. Tenaga non-ASN yang belum didaftarkan oleh admin instansi terkait, tidak bisa mengikuti Pendataan Non-ASN.

Tercatat, sebanyak 51 Tenaga non-ASN yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengangkatan Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat di Lingkungan Satker Dinas PUPR Daerah Provinsi Sulawesi Utara di Daerah Irigasi (DI) Kosinggolan dan Toraut tidak dapat diakomodir dalam Pendataan Tenaga non-ASN.

Kepada http://detikgo.com sejumlah Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat dengan wilayah tugas di Daerah Irigasi (DI) Kosinggolan dan Toraut mengeluhkan kelanjutan nasib mereka yang tidak diakomodir dalam Pendataan Tenaga non-ASN.

Kasatker TP-OP Dinas PUPR Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Henry R. Rondonuwu, ST (Foto: Yolanda – detikgo.com)

Terkait hal ini, Kepala Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Henry R. Rondonuwu, ST yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/9/2022) membenarkan tentang keberadaan Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat dengan wilayah tugas Daerah Irigasi (DI) Kosinggolan dan Toraut di Satuan Kerjanya yang memang tidak dapat diakomodir dalam Pendataan tenaga non-ASN.

“Jadi kami disini mengelola TPOP (Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan) irigasi yang didalamnya kami mengelola pekerjaan pemeliharaan irigasi. Pekerjaan yang dimaksud di sini yaitu proyek, dimana di dalam proyek itu ada ada tenaga-tenaga kerja yang dibayar melalui proyek” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kepegawaian itu sebenarnya mempunyai dana sendiri. Dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), pembayaran biaya kepegawaian biasanya dibayarkan melalui akun MAK Nomor 51 yang dalam istilah keuangan lebih dikenal dengan Belanja Kepegawaian.

“Kepegawaian itu sebenarnya mempunyai dana sendiri. Kalau di DPA biasanya dibayarkan melalui akun Nomor 51. Akun Nomor 51 ini kalau dalam istilah keuangan lebih dikenal dengan Belanja Kepegawaian. Di TPOP ini, honor dari para Juru dan PPA yang masuk dibayar dengan akun Nomor 52 yang dikenal dengan Akun Belanja Barang di proyek. Jadi, status para Juru, PPA dan Staf Pengamat melekat di proyek bukan melekat di kepegawaian” jelasnya lagi.

Disinggung soal SK Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengangkatan Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat di Lingkungan Satker Dinas PUPR Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang dijadikan acuan oleh para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat dari Daerah Irigasi (DI) Toraut dan Kosinggolan, Henry menegaskan bahwa SK tersebut bukan dari Dinas PU, tetapi dari Satuan Kerja TPOP. Menurut Henry, hal ini disebabkan karena Satuan Kerja TPOP mengelola pekerjaan proyek, dan bukan mengelola kepegawaian.

Terkait sumber anggaran untuk proyek dan honor para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat bersumber dari APBN sehingga pembebanan honor para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat seharusnya berada di Pusat (Balai Wilayah Sungai Sulawesi I), Henry menjelaskan bahwa TP merupakan Tugas Pembantuan dimana kewenangan sebenarnya berada di Pusat dalam hal ini Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Manado, namun TP hanya diberi Tugas Pembantuan untuk mengelola pemeliharaan irigasi.

“Jadi dari keseluruhan jumlah Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat sebagian masuk di TPOP dan sebagian lagi tetap di Balai. Pembagian ini dikarenakan bahwa Daerah Irigasi (DI) Toraut dan Kosinggolan ada 2 pembebanan, dimana pembebanan yang satu tetap berada di Balai (Balai Wilayah Sungai Sulawesi I) dan yang kedua ada di TPOP. Jadi Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat itu terbagi dua” ucapnya.

Disinggung soal adanya perbedaan perlakuan terkait hak para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat untuk disertakan dalam Pendataan Tenaga non-ASN dimana diketahui bahwa para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat yang masuk dalam pembebanan BWS I diakomodir dalam Pendataan Tenaga non-ASN sementara yang masuk dalam pembebanan TPOP tidak diakomodir, Henry berkilah dengan mengatakan bahwa pendataan Tenaga non-ASN ini hanya pendataan biasa dan bukan mengarah pada perekrutan pegawai baik melalui jalur CPNS maupun PPPK. Ia menambahkan bahwa gejolak ini timbul menyusul berkembangnya isu tentang akan adanya penghapusan tenaga honor pada tahun 2023 nanti.

Henry berpendapat bahwa para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat di lingkup Satuan Kerja TPOP tidak memenuhi syarat untuk diakomodir dalam Pendataan tenaga non-ASN karena tidak masuk sebagai THL (Tenaga Harian Lepas) atau honorer melainkan tenaga kerja yang melekat di proyek.

Menanggapi soal kekecewaan para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat di lingkup Satuan Kerja TPOP dengan wilayah kerja Daerah Irigasi (DI) Toraut dan Kosinggolan yang sudah bekerja selama belasan tahun dengan SK Pengangkatan kolektif yang terus diperbarui setiap tahunnya oleh Kasatker TPOP, dengan besaran gaji belum mencapai UMR yang mekanisme pembayarannya dibayarkan secara langsung (tidak melalui rekening) dan sering terlambat berbulan-bulan lamanya namun tidak diakomodir dalam Pendataan tenaga non-ASN, Henry mengatakan bahwa “Itu bukan gaji. Hingga saat ini tidak ada istilah gaji, tetapi honor. Dulu, honor mereka (Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat) kecil karena saat itu mereka hanya dianggap kerja sambilan. Jadi, mereka tetap ada kerja utama misalnya petani yang kemudian diperbantukan untuk menjaga pintu air. Jadi mereka kerja tidak satu hari full. Nanti kemudian akhir-akhir ini (2-3 tahun terakhir) mereka kami bayar dengan honor yang lumayan, meski besarannya belum mencapai UMR yakni 3 juta rupiah”.

Menjawab tentang apakah Satker TPOP pernah menjelaskan soal status para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat di lingkup Satuan Kerja TPOP yang bukan sebagai THL tetapi tenaga kerja yang melekat dalam proyek yang masa kerjanya bergantung ada dan tidaknya proyek di Satker TPOP, ia mengatakan “Dari dulu, mungkin mereka (Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat) menganggap status mereka sama dengan THL lain yang ada di kantor, karena honor mereka mendekati dengan honor THL yang ada di kantor. Hanya mungkin, dari dulu memang tidak pernah disampaikan tentang bagaimana status (kepegawaian) mereka”.

Ia mengakui bahwa selama ini pihaknya (Satker TPOP) tidak pernah mensosialisasikan status para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat karena baru menyadarinya saat Pendataan tenaga non-ASN ini dimulai. “Kami memang tidak pernah mensosialisasikan status mereka karena kami pun baru menyadarinya nanti akhir-akhir ini karena adanya pendataan itu. Saya juga tadi baru terima informasi bahwa tenaga honorer yang tidak masuk Pendataan tenaga non-ASN salah satunya adalah tenaga honorer yang pembayaran melalui APBN bukan melalui akun MAK 51, seperti yang saja jelaskan tadi di awal. Jadi, para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat masuk melalui akun MAK 52 Belanja Barang”.

Terkait hal ini, Henry mengaku prihatin mengingat Pendataan tenaga non-ASN ini menyangkut masa depan para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat. “Jadi begini, ini kan menyangkut masa depan mereka. Tahun depan, kemungkinan akan ada pengurangan (tenaga honorer). Mereka masuk pun di data (Pendataan tenaga non-ASN), bisa jadi didata untuk dihapus. Jadi untuk masuk dalam Pendataan tenaga non-ASN harus memenuhi sejumlah kriteria yang dipersyaratkan. Tapi itu, harus melalui tes. Memenuhi sejumlah kriteria yang dipersyaratkan tidak serta merta menjadikan tenaga non-ASN sebagai ASN PPPK. Tetap harus melalui tes kompetensi. Tidak serta merta karena sudah 10 tahun mengabdi terus langsung diangkat. Tidak seperti itu” jelasnya seraya menambahkan bahwa hingga saat ini Kementerian PUPR tidak pernah menginformasikan tentang adanya perekrutan, tetapi baru pendataan. Disentil soal kemungkinan pendataan ini nantinya akan mengarah ke perekrutan, Henry mengatakan “Bisa jadi (mengarah) ke lain, ke penghapusan. Iya kan?”

Ia melanjutkan bahwa, “Saya akan memperjelas status saya di sini. Kami di Satker TPOP dimana saya sebagai Kasatker (Kepala Satuan Kerja), kami tidak ada kepegawaian. Sejak awal, kerja kami yaitu mengelola pemeliharaan. Data mereka (para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat) sebagai tenaga honorer di instansi kami (Satker TPOP) ada. Data itu yang saya supply ke mereka saat mereka datang kesini untuk meminta data. Mereka yang minta, bukan saya yang meminta mereka untuk menyediakan data. Saya tidak tahu menahu soal proses pendataan tenaga non-ASN sebab kami tidak ada wewenang menyangkut kepegawaian. Jadi, seperti yang disampaikan tadi bahwa status mereka lebih tepat disebut sebagai tenaga proyek”.

Menurut Henry bahwa selama ini Satker TPOP tidak pernah menyampaikan soal adanya pendataan tenaga non-ASN kepada para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat karena itu bukan dari Dinas melainkan dari Kementerian PUPR. Ia kemudian menegaskan lagi soal SK Pengangkatan para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat berasal dari Satker TPOP dan bukan dari Dinas PUPR dengan menekankan penggunaan Kop Surat dalam SK yang menggunakan Kop Surat Kementerian PUPR bukan Dinas PUPR.

Masih menurut Henry, garis koordinasi para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat secara proyek adalah dengan Satker TPOP, namun secara kepegawaian garis koordinasi para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat harusnya dengan Balai (BWSS I). “Itulah sebabnya saat itu data-data para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat kami cari, kumpul, atur, dan dibuatkan daftar kemudian kami kirim ke Balai. Di Balai, sebenarnya data para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat ini bukan tidak diproses. Tadi saya sudah cari informasi ke Balai, dan ternyata semua data data para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat sudah diinput semua. Ada dua model pembebanan Balai yang diinput, yang satu kemungkinan besar outsourcing, dan satunya lagi dari Satker TPOP. Semuanya diinput. Proses penginputan data ini dilakukan bulan lalu. Tapi baru dapat kabar bahwa ternyata yang diakomodir pendataannya hanya mereka yang memenuhi syarat. Diakomodir pendataannya ya, tidak disebut tentang rekrutmen. Saya sendiri tidak tahu kemana nantinya arah pendataan ini karena bukan kewenangan saya untuk mengurusi pegawai” urainya.

Henry menyampaikan rencananya untuk meluruskan misinformasi terkait status para Juru Pengairan, Penjaga Pintu Air (PPA) dan Staf Pengamat “Rencananya dalam waktu dekat saya akan memberikan penjelasan terkait status mereka. Mungkin dalam minggu ini, saya atau PPK akan mengunjungi mereka” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *