Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 Pada PT. PLN, Tiga Saksi Diperiksa Jaksa Penyidik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, SH, MH (ist)

JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero), Rabu (03/08/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu:

Bacaan Lainnya

1. GMH selaku Kepala Divisi Anggaran, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

2. DHEBS selaku General Manager UIP Nusa Tenggara Tahun 2016, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

3. FS selaku General Manager PLN UIP Sumbagsel Tahun 2018, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Demikian siaran pers Nomor: PR – 1202/027/K.3/Kph.3/08/2022
yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH kepada wartawan (***/maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *