Bolmong-detikgo.com Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara, Novly G. Wowiling membantah keterangan Titi Panigoro tentang peranan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara yang memverifikasi ratusan dokumen pengajuan KUR Pertanian (Kredit Usaha Rakyat Pertanian) yang difasilitasinya (5/4/2022).
Sebagaimana yang dberitakan dalam media http://www.detikgo.com (baca: Tak Kunjung Cair, Ratusan Dokumen Pengajuan KUR Pertanian di Bolmong Mangkrak di Tangan Fasilitator ?) tentang aktifitas 2 orang warga masing-masing bernama Titi Panigoro dan Keke Mashanafi yang bertindak sebagai fasilitator pengajuan KUR Pertanian di sejumlah desa di wilayah Dumoga Barat. Keduanya mengarahkan masyarakat untuk mengumpulkan dokumen berupa fotocopy KTP, KK dan Surat Nikah serta sejumlah uang dengan janji warga akan mendapatkan pinjaman tanpa agunan KUR Pertanian dengan mudah tanpa melalui proses survey dari bank penyalur. Adapun uang sebesar Rp80.000 rupiah/orang yang ditarik dari masyarakat digunakan dengan perincian: Rp30.000 untuk keperluan biaya operasional awal berupa pencetakan foto lahan dan pembelian map; sementara Rp50.000 akan digunakan untuk biaya pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Pemerintah Desa.
Novly G. Wowiling menegaskan, bahwa Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara tidak mengetahui aktifitas oknum-oknum yang bertindak sebagai fasilitator KUR Pertanian.
“Tidak ada itu yang namanya fasilitator KUR Pertanian, apalagi kumpul berkas dan uang dari masyarakat untuk pengajuan pinjaman KUR Pertanian sampai harus ada pemotongan uang dengan jumlah yang sangat fantastis 2,7juta rupiah saat pencairan nanti dengan alasan akan diberikan kemudahan dalam pengajuan kredit” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa yang berwenang untuk melakukan verifikasi berkas pengajuan pinjaman KUR Pertanian itu adalah bank penyalur dan bukan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bank penyalur mempunyai tugas melakukan penilaian kelayakan usaha dan memutuskan kredit/pembiayaan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
Novly G. Wowiling menjelaskan bahwa peran Dinas Pertanian dan Peternakan terkait KUR Pertanian ini adalah melakukan identifikasi petani/pekebun dan pelaku agribisnis yang layak usahanya untuk dibiayai dengan KUR tetapi belum sesuai ketentuan perbankan/belum bankable.
Tentang 2 oknum bernama Yani dan Vivi yang melaksanakan sosialisasi dan menerima ratusan dokumen pengajuan KUR Pertanian untuk diverifikasi dan mengaku sebagai staf di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana keterangan Titi Panigoro, Kadis Novly G. Wowiling menegaskan bahwa kedua oknum tersebut bukan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara. “Kalaupun benar ada staf saya yang seperti itu maka saya tegaskan bahwa itu hanya oknum dan bukan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara” jelasnya.
Karenanya Novly G. Wowiling menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan meminta data pribadi berupa KTP, KK apalagi meminta sejumlah uang dengan menjanjikan kemudahan memperoleh pinjaman KUR Pertanian.
Diketahui bahwa pengajuan KUR Pertanian dapat dilakukan dengan memperhatikan sejumlah peryaratan yang meliputi: individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak; telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan; tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit; serta kelengkapan administrasi berupa: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Memperhatikan ketentuan tersebut, maka masyarakat petani dapat mencari informasi dan mengajukan sendiri permohonan KUR Pertanian ini ke bank.
Senada dengan Novly G. Wowiling, Kepala Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Dumoga Barat Eduard Hengki Saisab, SP juga menegaskan bahwa Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara maupun Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow tidak mengetahui kegiatan kedua oknum masyarakat yang bertindak sebagai fasilitator KUR Pertanian.
Hengki membenarkan bahwa beberapa bulan terakhir memang wilayahnya dihebohkan dengan euforia masyarakat yang ramai memasukkan data dan menyetor sejumlah uang untuk pengurusan pengajuan KUR Pertanian kepada pihak yang tidak diketahuinya. Hampir semua lahan sudah difoto untuk menentukan titik koordinat.
Masih menurut Hengki, sejumlah Kepala Desa di wilayah Dumoga Barat secara khusus menghubunginya untuk menanyakan kebenaran program yang katanya berasal dari Dinas Pertanian Provinsi tersebut. Oleh Hengki, ditegaskan lagi bahwa tidak ada program tersebut. Hengki menduga penyebutan Dinas Pertanian karena program tersebut menyasar komoditi pertanian sehingga menimbulkan kesan seolah program ini merupakan program dari Dinas Pertanian.





