Dua Saksi Diperiksa Penyidik Jampidsus Terkait Dugaan Korupsi Pada PT. Asuransi Jiwa Taspen 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020, Rabu (09/02/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

Bacaan Lainnya
  1. RRW selaku Direktur PT. Rista Bintang Mahkota Sejati, diperiksa terkait dengan klarifikasi atas beberapa transaksi keuangan;
  2. BG selaku Kepala Divisi Investasi PT.PNM Investment Management, diperiksa terkait dengan proses pengelolaan investasi PT. Taspen Life pada Reksa Dana yang dikelola oleh PT. PNM Investment Management.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 193/034/K.3/Kph.3/02/2022 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *