Dalami Dugaan Korupsi Pada LPEI, Tujuh Saksi Diperiksa Penyidik Jampidsus 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH (ist)

JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Selasa (25/01/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

Bacaan Lainnya
  1. ANT selaku Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja dan Rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet;
  2. BS selaku Mantan Direktur Pelaksana pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet;
  3. VBS selaku Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet;
  4. AI selaku Mantan Direktur Pelaksana pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet;
  5. YT selaku Karyawan Maybank Indonesia (Kepala Divisi Pembiayaan Dua LPEI periode 2011-2016), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet;
  6. JS selaku Karyawan Bank DBS Indonesia (Analyst Risiko periode 2012-2017 LPEI), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet;
  7. CFS selaku Direktur Utama PT. Kemilau Kemas Timur, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers nomor: PR –120/120/K.3/Kph.3/01/2022(***/Maria).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *