BITUNG, detikgo.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Bapak Frenkie Son, S.H., M.M., M.H telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka SAMSUDIN PALAKUA, yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Nomor: R-779/P.1/Eoh.2/12/2021, tanggal 13 Desember 2021, Rabu (15/12/2021).
Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang dilakukan pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021. Proses Restorative Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Bitung yang dihadiri oleh Lurah dari Kelurahan Bitung Tengah RUSTAM S. MONOARFA, Pendamping Korban SYAHRIL M, pihak Penyidik Polsek Maesa ADRIANTO ADAM beserta pihak Tersangka, dan Saksi/Korban ANWAR MAHINO. Dalam proses Restorative Justice tersebut Saksi/Korban ANWAR MAHINO memaafkan dan menerima permohonan maaf dari Tersangka, sehingga Saksi/Korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka SAMSUDIN PALAKUA dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Perkara Restorative Justice tersebut, telah dilakukan ekspose perkara pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Bapak Frenkie Son, S.H., M.M., M.H., secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Peristiwa perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 wita, bertempat di Kelurahan Bitung Barat Dua Lingkungan II Kecamatan Maesa Kota Bitung melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara berawal ketika tersangka SAMSUDIN PALAKUA alias EMBO menghampiri saksi korban ANWAR MAHINO alias AMBA yang sedang berdiri di pangkalan ojek. Kemudian tersangka langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya hingga mengenai bagian mulut saksi korban sampai mengeluarkan darah. Selanjutnya tersangka kembali memukul saksi korban secara berulang-ulang, namun saksi korban berusaha menangkis dengan kedua tangannya. Kemudian tersangka menjepit kepala saksi korban dengan keras, namun saksi korban berusaha melepaskan diri dan langsung pergi meninggalkan terdakwa. Perbuatan tersangka mengakibatkan saksi korban mengalami luka, berdasarkan Visum Et Repertum No. 11247/VER/RSBM/X/20219 yang dikeluarkan RS BUDI MULIA Bitung, yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2019 oleh Dr. Clara V. Malingkas, dengan hasil pemeriksaan:
- Bibir Bawah bagian tengah luka robek ukuran 0.5 x 0.3 cm
- Bibir Bawah bengkak berwarna keunguan ukuran 0,2 x 0,2 cm
- Leher kanan bengkak warna kemerahan ukuran 7 x 3 cm
Diagnosa:
- Luka Robek + Bengkak
Kesimpulan:
- Kelainan tersebut dapat disebabkan oleh rudapaksa dengan benda tumpul.
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan oleh Tersangka dan Korban yang disaksikan oleh Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Penyidik serta Fasilitator maupun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son, SH, MM, MH lewat Kasi Intelijen Suhendro G.K., SH, melalui siaran pers Nomor: PR –1050/054/K.3/Kph.3/12/2021(***/Maria).





