Tiga Saksi Diperiksa Penyidik Jampidsus Terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari LPEI

  • Whatsapp
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH (tengah)

JAKARTA, detikgo.com – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: 

Bacaan Lainnya

  1. RW selaku Analyst pada Divisi Analisa Risiko Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI; 
  2. RA selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016 s/d Desember 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
  3. FH selaku Kepala Departemen Divisi Hukum LPEI periode 2013, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. 

Hal ini dapat disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers nomor: PR – 930/079/K.3/Kph.3/11/2021.(***/detikgo.com)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *