MANADO (detikgo.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu(08/09/2011) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun identitas kedua Tersangka adalah sebagai berikut:
1.LAF alias Ludy, laki-laki, 52 thn, mantan Karyawan BUMN (Mantan Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Bitung Tahun 2017/2018;
2.ER alias Etty, perempuan, 59 thn, wiraswasta.
Adapun kronologis perkara berawal pada tahun 2017, PT. Perinus Nusantara Cabang Bitung (Persero) bekerjasama dengan PT. Etmico Makmur Abadi Bitung, ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT. Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT. Etmico Makmur Abadi yang diwakili oleh Tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dengan Nomor : DIR/2/Keu/081/XI/2017, selanjutnya MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung yang diwakili oleh Tersangka LAF alias Ludy dan PT. Etmico Makmur Abadi diwakili oleh EI alias Erwin dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan.
Adapun lingkup kerjasama diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Kerjasama perdagangan ikan dengan kedudukan PT. Perikanan Nusantara
(Persero) Cabang Bitung sebagai pembeli ikan dari nelayan binaan PT. Etmico Makmur Abadi. Hasil pembelian ikan tersebut diletakkan di gudang
PT. Etmico Makmur Abadi dan akan dijual kembali oleh PT. Etmico
Makmur Abadi.
b. Hasil penjualant tersebut, PT. Etmico Makmur Abadi akan mengembalikan
dana pembelian ikan kepada PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang
Bitung, ditambah pembagian keuntungan (margin) hasil penjualan ikan
c. PT. Etmico Makmur Abadi berkewajiban mengembalikan hasil penjualan perdagangan ikan dimaksud paling lambat 1 (satu) bulan setelah transaksi
d. PT. Etmico Makmur Abadi berkewajiban memberikan laporan hasil
perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen (Telly Sheet dan Nota
Timbang) kepada PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung
e. Bahwa jangka waktu berlaku 1 (satu) tahun dari tanggal 13 November 2017
sampai dengan 13 November 2018.
Bahwa dari kerjasama tersebut, PT.Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan pada pihak PT. Perikanan Nusantara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 28.784.740.727,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).
Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dll.
Perbuatan Tersangka LAF alias Ludy
dan Tersangka ER alias Etty diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka LAF alias Ludy ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT – 03/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021, dan Tersangka ER alias Etty ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT –
04/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021.
Kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung dari tanggal 8 September 2021 – 27 September 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara.
Tim Penyidik dalam perkara ini yaitu Eko Prayitno, S.H., M.H., selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Andi Usama Harun, S.H., M.H., Sinrang, S.H., M.H., dan Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kajati Sulawesi Utara, A. Dita Prawitaningsih, S.H., M.H. melalui siaran pers Nomor: PR – 01/P.1.3/Penkum 09/2021 tertanggal 08 September 2021 (***/Maria).