JAKARTA (detikgo.com)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Kamis (12/08/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
DN selaku Nominee Tersangka BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
DB selaku Mantan Komisaris PT. Strategic Management Service, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
BS selaku Kabid Analisis dan Strategi Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Oktober 2018 s/d sekarang, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
IFA selaku Staf Bidang Analisis Investasi Divisi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
HE selaku Kadiv Investasi/Kadiv Manajemen Portofolio PT. ASABRI (Persero) periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
AA selaku Staf Bidang Obligasi dan Reksadana PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
TY selaku Kabid Pelayanan Pelanggan PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 590/072/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 (***/Maria).