SERANG (detikgo.com) – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda laksanakan Patroli Skala Besar, Sabtu (03/07/2021).
Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.
Patroli ini dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto dan didampingi oleh Kasrem 064/MY, PJU Polda Banten, personel gabungan Polda Banten, Satpol PP provinsi Banten dan BPBD provinsi Banten dengan menggunakan puluhan sepeda motor dinas Polri yang di bagi dalam 2 tim patroli.
Patroli bermotor ini dimulai dari Mapolda Banten dan berkeliling menyasar tempat-tempat keramaian yang ada di wilayah hukum Polres Serang Kota seperti Alun-alun Kota Serang, Terminal Pakupatan, Pasar Royal, Jl. Diponegoro, Cipocok, KP3B, Pasar Rau, Ciraras, Pasar Royal dan beberapa tempat makan angkringan dan pedagang kaki lima.
Saat patroli, masih banyak ditemui warung makan pinggir jalan yang masih menyediakan kursi kursi sebagai sarana untuk makan ditempat.
“Kami memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada para pedagang untuk tidak menyediakan kursi sebagai fasilitas ataupun sarana dimana pengunjung bisa makan ditempat. Termasuk himbauan kepada pengunjung yang makan di tempat, Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka kami menyarankan agar untuk dibungkus saja,” kata Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.
“Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” ucap Kapolda.
Hal itu terjadi ketika Satgas Covid-19 provinsi Banten melakukan pengecekan yang kedua kalinya di Jl. Diponegoro. Ada dua orang laki-laki yang diamankan petugas karena dianggap tidak mentaati aturan PPKM dan melawan petugas.
“Ya, kami tadi mengamankan dua orang pria yang kami anggap tidak patuh dan melawan petugas yang sedang menegakkan aturan. Karena ketika kami mendatangi salah satu tempat makan yang kedua kalinya, mereka masih ada. Ketika kami kembali mengingatkan, salah seorang pria yang diduga dibawah pengaruh minuman keras mencoba melawan petugas, sehingga kami amankan ke Mapolda. Dalam pemeriksaan kendaraannya Kami juga menemukan ada satu botol minuman keras didalam kendaraan miliknya. Dan para pedagang yang tidak patuh juga ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP provinsi Banten,” terang Rudy Heriyanto.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, “Patroli ini dilakukan bertujuan agar masyarakat kembali mengingat protokol kesehatan untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif,” tandas Edy Sumardi.
Dalam patroli ini, petugas juga membagikan puluhan masker kepada pedagang dan masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Dan para pedagang akhirnya mengerti dan memahami aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Bidhumas/*kaji)