MINUT (detikgo.com) – Polres Minahasa Utara (Minut) menggagalkan peredaran rokok merek Gudang Baru yang diduga kuat berpita cukai palsu, akhir Juni lalu.
Berawal ketika personel gabungan Polres Minut menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut, pada Senin (28/06/2021) malam.
Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang kelebihan muatan, lalu dilakukan pemeriksaan.
Petugas mendapati 47 kardus besar yang masing-masing berisi 3 bal. Dengan rincian lebih lanjut, tiap bal berisikan 200 bungkus rokok merek Gudang Baru berpita cukai palsu, dan tiap bungkus berisi 16 batang rokok. Sehingga jumlah keseluruhan rokok yang diamankan sebanyak 451.200 batang.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian dibeber melalui konferensi pers di Mapolres Minut pada Sabtu (03/07/2021) pagi, bersama pihak Bea Cukai Manado dan Bitung.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Informasi diterima dari Polres Minut, tersangkanya tiga orang. Masing-masing berinisial AA, HH, dan KT,” ujarnya, Minggu pagi.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, rokok tersebut dibeli dari Sidoarjo, Jawa Timur lalu dikirim ke Bitung, Sulut melalui kapal laut.
“Untuk mengelabui petugas, pada nota pengiriman dituliskan jenis barang kiriman adalah bahan pembuatan kue,” jelasnya.
Selanjutnya, sampel barang bukti rokok berpita cukai palsu tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai Manado dan Bitung.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Minut untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (04/07/2021).(***)