Hasil Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi Oleh PT. Asabri

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Kejaksaan Agung RI. melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah berhasil melakukan lelang benda sitaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) berupa 11 (sebelas) dari 16 (enam belas) mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, kamis (24/06/2021). 

Proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan,  dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

      1. Bahwa dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan;
      2. Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat;
      3. Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
      4. Bahwa terhadap benda sitaan berupa 16 (enam belas) Mobil telah dilaksanakan lelangnya pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
      5. Penawaran dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB) dengan hasil sebagai berikut :
Lot Kendaraan Roda 4 Limit Laku
Lot 1 Mercedes Benz B 296 KE Rp      3.054.400.000  Tidak Ada Peminat
Lot 2 Rolls Royce B 7 EIR Rp      2.756.600.000  Rp       4.251.600.000 
Lot 3 Nissan B 1940 SAJ Rp          121.200.000  Rp          152.200.000 
Lot 4 Ferrari B 15 TRM  Rp      6.088.600.000  Rp       6.378.600.000 
Lot 5 LAND ROVER B 2728 STN Rp      1.456.000.000  Tidak Ada Peminat
Lot 6 LAND ROVER B 611 FN Rp      1.443.000.000  Rp       1.449.000.000 
Lot 7 LAND ROVER B 2881 PBO Rp      1.443.000.000  Rp       1.453.000.000 
Lot 8 Camry B 206 BSA Rp          534.000.000  Tidak Ada Peminat
Lot 9 CRV B 225 MLK Rp          365.000.000  Rp          367.000.000 
Lot 10 HRV B 209 EAN Rp          278.000.000  Rp          278.000.000 
Lot 11 Vellfire B 119 ASR Rp          601.000.000  Rp          649.000.000 
Lot 12 Venturer B 2984 PFE Rp          330.000.000  Tidak Ada Peminat
Lot 13 Outlander B 723 RIF Rp          240.000.000  Tidak Ada Peminat
Lot 14 Alphard B 3 RUT Rp          823.000.000  Rp          850.000.000 
Lot 15 Alphard D 1172 BES  Rp          590.000.000 Rp          635.000.000
Lot 16 Lexus B 16 SLR Rp          767.200.000    Rp         769.200.000 
T O T A L Rp   17.232.600.000 

Selanjutnya hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke Rekening Penampungan pada JAMPIDSUS untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut dan terhadap 5 (lima) mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 490/057/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 24 Juni 2021 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *