MANADO (detikgo.com) – Gara -gara dapati rumah milik keluarganya yang terletak di perkebunan wilayah Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, Kota Manado dalam keadaan sudah rubuh, rusak dan tertimpa pohon, Marthen Elat pun melaporkan perkara tersebut ke Polresta Manado, Senin (31/05/2021).
Kepada wartawan, Marthen Elat mengatakan bahwa sebelum melapor ke Polresta Manado, dirinya melaporkan dahulu hal tersebut ke Polsek Malalayang, namun oleh petugas piket di arahkan untuk melapor ke Polres Manado, berbekal informasi tersebut, dirinya pun segera menuju kantor Polresta Manado.
Selanjutnya, dirinya pun melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan terus kepada pihak kepolisian Polres Manado, yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang, yaitu oleh yaitu IB, OB, JE dan MM secara bersama-sama.
Dalam pengaduannya, Elat mengatakan bahwa dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut terjadi pada tanggal 22 Mei 2020, dimana terlapor melakukan pembakaran Sabua milik keluarganya, lalu pada tanggal 24 Mei 2021 terlapor melakukan pemotongan beberapa pohon dan tanaman, sehingga ada beberapa pohon yang diduga dengan sengaja dirobohkan ke Sabua miliknya.
Selain mengalami kerugian kerusakan, Elat pun mengatakan bahwa orangtuanya mengalami trauma, takut untuk datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, padahal biasanya orangtuanya seting datang ke tempat tersebut untuk berkebun ataupun membersihkan tempat tersebut.(DETIKGO)