Polres Boltim Serahkan Empat Tersangka Narkoba dan Barang Bukti ke Kejari Kotamobagu

BOLTIM, detikgo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menyerahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Penyerahan berkas perkara dan tersangka tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Boltim, Iptu Harun Pangalima, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bolmong Timur/Polda Sulut tertanggal 10 Juli 2026. Proses ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara keempat tersangka telah lengkap (P-21).

“Adapun keempat tersangka yang kami serahkan masing-masing berinisial AR (35), ZS (35), DW (28), dan RG (35). Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Iptu Harun dalam keterangannya.

Iptu Harun menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Polres Boltim dalam menuntaskan penanganan perkara narkotika secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika serta memperkuat sinergi dengan pihak kejaksaan agar setiap perkara dapat diproses hingga tahap selanjutnya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mencegah peredaran gelap narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Andika Esra Awoah, S.H., M.H. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan berlangsung tertib dan lancar.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka status perkara dan kewenangan penuntutan selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Polres Boltim menyatakan siap terus mendukung penegakan hukum demi wilayah Boltim yang bersih dari narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *