Dugaan Korupsi Jembatan Wai Sapalewa Masuk Tahap Penyelidikan Polda Maluku, LSM INAKOR Desak Itjen PU Copot Plt Kepala BPJN

AMBON, detikgo.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi persekongkolan tender pada proyek penggantian Jembatan Wai Sapalewa dan tiga jembatan lainnya (UMYC) senilai Rp 91,02 miliar ke tahap penyelidikan. Di tengah bergulirnya proses hukum ini, Dewan Perwakilan Nasional (DPN) LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Indonesia Timur mendesak Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Muhammad Ulwan Talaohu, lantaran dugaan kuat konflik kepentingan (conflict of interest).

Peningkatan status penanganan kasus ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengumpulan Bahan Keterangan dan Dokumen nomor B/2192/X/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si.

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini didasarkan pada Laporan Informasi nomor LI/05/X/RES.3.5./2026/SUBDIT III TIPIDKOR tanggal 7 Oktober 2026, serta dikuatkan oleh Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Tim penyidik yang dipimpin Kasubdit III Tipidkor AKBP Handy Senonugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., bersama Ps. Kanit II Subdit III Tipidkor AKP Fredy B. Samalle, S.Sos., kini tengah menyiapkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Fokus penyelidikan meliputi pemeriksaan mendalam dokumen proyek yang bersumber dari APBN 2021 tersebut untuk menemukan unsur peristiwa pidana dan menentukan layak tidaknya kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Proyek yang menjadi sorotan adalah Paket Pekerjaan Konstruksi Penggantian Jembatan Wai Sapalewa, Wai Samaa/Pana, Wai Kawa, dan Wai Passa (UMYC) Tahun Anggaran 2021 di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Maluku. Penyedia jasa yang tercatat dalam proyek ini adalah konsorsium PT. Citra Prasasti Konsorindo KSO PT. Lasisco Haltim Raya.

Ketua DPN LSM INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, S.H., mengapresiasi respons cepat jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku. Namun, di balik apresiasi tersebut, LSM INAKOR mencuatkan dinamika administrasi yang dinilai penuh kejanggalan dan upaya pengaburan transparansi oleh jajaran BPJN Maluku.

Kronologi ketegangan ini bermula ketika LSM INAKOR melayangkan Surat Permohonan Informasi dan Salinan Dokumen Otentik pada 14 September 2026, berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018. LSM meminta dokumen validasi keuangan berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pengembalian kelebihan pembayaran temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 1,14 miliar. Permohonan ini juga mencakup permintaan Sertifikat Uji Mutu Pabrikan (Factory Acceptance Test/FAT) untuk komponen peredam gempa Lead Rubber Bearing (LRB) guna menguji ketaatan spesifikasi teknis fisik jembatan.

Alih-alih merespons secara substantif, BPJN Maluku justru mengeluarkan Surat Permohonan Perpanjangan Waktu pada 1 Oktober 2026 dengan alasan teknis internal. Permohonan ini langsung ditolak LSM INAKOR pada 2 Oktober 2026 karena dinilai telah melampaui tenggat waktu imperatif keterbukaan informasi publik.

Puncaknya, pada 8 Oktober 2026, Plt. Kepala BPJN Maluku menerbitkan Surat Balasan Resmi. Namun, tanggapan tersebut dinilai LSM INAKOR sebagai bentuk pengaburan fakta. Dokumen yang diserahkan hanya berisi ringkasan informasi umum seperti nomor kontrak, nilai kontrak, masa pelaksanaan, dan nama penyedia jasa yang sejatinya sudah dapat diakses publik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dokumen otentik BPN/NTPN dan sertifikat FAT LRB yang krusial untuk audit, tetap tidak disajikan.

Merespons sikap yang dinilai menutup-nutupi transparansi tersebut, Christoforus Jamco pada 12 Oktober 2026 melayangkan Surat Suplementasi Bukti Tambahan langsung kepada Inspektur Jenderal Kementerian PU di Jakarta. Dalam surat bernomor 01-40/Suplementasi-Itjen/Ext/DPN-Indo-Timur/LSM-INAKOR/X/2026 itu, LSM INAKOR secara resmi meminta pergantian atau pencopotan jabatan Plt. Kepala BPJN Maluku, serta pembekuan promosi definitifnya.

“Kami menyoroti dugaan kuat potensi benturan kepentingan. Pejabat bersangkutan sebelumnya bertindak sebagai Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Maluku yang membawahi langsung pelaksanaan proyek jembatan UMYC TA 2021. Membiarkan ia tetap memimpin balai dikhawatirkan akan merusak objektivitas pengawasan internal dan menghambat proses penyelidikan yang sedang berjalan,” tegas Christoforus dalam keterangannya, seperti dikutip detikgo, Senin (19/10/2026).

Christoforus menekankan bahwa penunjukan pimpinan balai yang netral adalah syarat mutlak untuk menjamin audit investigatif internal berjalan independen dan bebas dari intervensi atau hambatan birokratis.

Menutup pernyataannya,  Christoforus mengajak seluruh elemen masyarakat, insan pers, dan akademisi di Provinsi Maluku untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan penanganan kasus ini. Pengawasan publik dinilai krusial untuk memastikan proses pengusutan di Polda Maluku maupun penegakan disiplin internal di Kementerian PU berjalan bersih, transparan, dan akuntabel demi menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi yang sistematis.

detikgo.com  akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini dan respons resmi dari Kementerian PU terkait desakan pencopotan pejabat tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *