Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Oknum Polisi DidugaTerlibat Kekerasan Terhadap Jurnalis

  • Whatsapp

SURABAYA (detikgo.com)-Penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi setelah melakukan sederet penyidikan.

Dua orang tersangka itu berinisial FR dan PN. Kedua tersangka ini disebut-sebut merupakan anggota polisi.

Bacaan Lainnya

“Benar, ada dua orang yang statusnya dinaikan sebagai tersangka, tapi belum ditahan,” kata Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Nur Hidayat kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Menurutnya, belum ditahannya kedua tersangka itu karena masih akan dilakukan tahapan rekonstruksi untuk menguatkan dugaan kekerasan tersebut, sekaligus penerapan pasalnya.

“Masih akan dilakukan rekonstruksi,” jelas Nur Hidayat.

Sementara Kuasa Hukum Nurhadi sekaligus Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir menyebut bahwa dua tersangka itu merupakan orang yang diduga menganiaya, menyekap dan merusak alat kerja Nurhadi.

“Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” ungkap Fatkhul.

Meski begitu, dia meminta penyidik terus melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

Fatkhul menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, dua tersangka ketika membawa Nurhadi terlihat sedang berkomunikasi dengan seseorang yang dipanggil ‘bapak’.

“Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja,” sebutnya.

Rekonstuksi yang dilakukan tim penyidik selanjutnya diharapkan bisa mengungkap peran pelaku lainnya.

“Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 besok dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi,” pungkasnya.(*/Redho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *