JAKARTA (detikgo.com)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang sebagai saksi (salah satunya Istri Tersangka), 4 (empat) orang ahli, serta 1 (satu) orang Tersangka, yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin (10/05/2021).
Saksi yang diperiksa antara lain:
- SH selaku Istri Tersangka SW. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka SW;
- ZA selaku Direktur PT. Hanson Samudera Indonesia. Saksi diperiksa terkait tanah PT. Hanson yang terafiliasi dengan Tersangka BTS;
- B selaku Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman reksadana dan saham PT. Asabri (Persero) terkait saham BCIP, SUGI, dan LCGP;
- DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services. Saksi diperiksa terkait pendalaman transaksi saham LCGP antara PT. Asabri (Persero) dengan PT.GPS, PT.SMS, dan PT. ASTRO;
- AT selaku Direktur PT. Mahkota Nikel Indonesia dan Direktur PT. Tiga Samudra Nike. Saksi diperiksa terkait PT. Mahkota Nikel Indonesia dan PT. Tiga Samudra Nikel yang terafiliasi Tersangka HH;
Selain itu, diperiksa juga 4 (empat) orang ahli antara lain:
- ST selaku Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas diperiksa terkait broker PT. Asabri (Persero);
- ID diperiksa terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan baik bank maupun non-bank;
- Prof. NP diperiksa terkait hukum bisnis dan pasar modal oleh Tim Jaksa Penyidik di Yogyakarta;
- Drs. SS diperiksa terkait keuangan negara oleh Tim Jaksa Penyidik di Bandung.
Sementara untuk Tersangka yang diperiksa yaitu Tersangka SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020 terkait perbuatan yang telah dilakukan dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero).
Pemeriksaan saksi, ahli, dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 390/019/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 10 Mei 2021 (***/Maria).