MANADO(detikgo.com)-Kejaksaan Negeri Manado selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memediasi sengketa perbatasan lahan tanah antara milik PT Pelindo IV (Persero) dan PD Pasar Manado (Pemkot Manado) di kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Manado, Selasa (19/01/2021).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH, MH, menerangkan bahwa permasalahan tersebut terjadi ketika sertifikat hak penggunaan lahan /HPL milik PT Pelindo IV (Persero ) hilang dan akan dibuat lagi duplikatnya.
“Pada kenyataannya, batas tanah yang bersebelahan dengan tanah yang ditempati PD Pasar sudah berubah kondisinya dimana semula tanah tersebut hanya berbentuk laut/teluk sekarang sudah berwujud lahan reklamasi yang sudah ada bangunan fasilitas umum,”terang Maryono.
Terkait hal tersebut, apabila Pemerintah Kota Manado menandatangani batas tanahnya maka tanah reklamasi senilai Rp6 milyar akan masuk menjadi milik PT Pelindo VI (Persero).
“Nah, dalam rapat mediasi ini masing-masing pihak menyampaikan pendapat dan argumen masing-masing telah disepakati untuk mencari penyelesaian yang terbaik atau win-win solution”, ucap Maryono SH, MH.
Hasil pertemuan ini, akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing,
”Agenda berikutnya akan mengundang perwakilan BPN Kota Manado serta peninjauan lokasi tanah tersebut,” Beber Maryono
Hadir dalam rapat ini, yaitu dari jajaran manajemen PT Pelindo IV Mustafa Nadia bersama rekan, Dirut PD Pasar Manado Stenly Suwuh dan jajaran Pemkot Manado diantaranya Asisten II, Asisten III Peter K.B Assa, Kaban Keuangan dan Aset Daerah Jonly Tamaka dan Kabag Hukum Yanti Putri.
Sementara itu, jajaran Kejari Manado dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH dan Jaksa Pengacara Romly (kasi Datun) serta JPN Hijran (kasi intelijen) dan staf JPN Kejari Manado(***/Maria)