SANGIHE, detikgo.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (26/03/2026).
Penyampaian laporan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe di hadapan pimpinan dan anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, laporan ini menjadi sarana transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.
“LKPJ ini menggambarkan secara menyeluruh capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025, baik dari sisi pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan program pembangunan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp875,74 miliar atau sebesar 97,08 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp825,46 miliar atau sekitar 89 persen dari total anggaran.
Meski demikian, Bupati menjelaskan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat sementara (unaudited) dan akan mengalami penyempurnaan setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya aspek keuangan, pemerintah daerah juga memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan yang menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kepulauan Sangihe tercatat sebesar 75,18 dengan kategori tinggi. Pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,67 persen, tingkat kemiskinan sebesar 10,91 persen, serta tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,64 persen.
Sementara itu, pendapatan per kapita masyarakat mencapai Rp47,33 juta, yang mencerminkan peningkatan daya beli dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Rapat paripurna ini menjadi awal dari rangkaian pembahasan LKPJ oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya, DPRD akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap laporan tersebut sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.
Rekomendasi DPRD nantinya akan menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah ke depan.





