Wabup Sangihe Terima LHP BPK, Dorong Penguatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara TA 2024 hingga Triwulan III 2025 (ist)

MANADO, detikgo.com — Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menghadiri sekaligus menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, yang diselenggarakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Manado, Selasa (13/01/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sangihe hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe serta perwakilan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Acara penyerahan LHP ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara.

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menghadiri sekaligus menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 (ist)

LHP Kepatuhan diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, S.E., M.M., Ak., C.A., ERMAP, GRCP, GRCA, CSFA, dan diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Kepulauan Sangihe sebagai representasi Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, tercatat terdapat delapan temuan yang disertai dengan dua belas rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. BPK RI menegaskan pentingnya komitmen kepala daerah dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut secara tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumentasi foto bersama Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 (ist)

Selain kepada pemerintah daerah, BPK RI juga mendorong DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe agar memanfaatkan LHP sebagai instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dinilai strategis untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas tata kelola pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK secara serius sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. (BENSA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *