MANADO, detikgo.com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menetapkan tiga kebijakan strategis dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kabar baik yang telah saya tetapkan terkait Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama saya,” ucap Gubernur Sulut, Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus,Rabu (07/01/2026) sebagaimana dikutip dalam akun facebook Yulius Selvanus.
Adapun tiga kebijakan penting yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulut adalah sebagai berikut:
Pertama, keringanan pokok pajak sebesar 25 persen. Gubernur memutuskan memberikan potongan 25 persen terhadap pokok PKB tahun 2026. Dengan kebijakan ini, dipastikan tidak akan terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh pemilik kendaraan di Sulawesi Utara mulai tahun depan.
Kedua, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, tanpa dikenakan pajak progresif tambahan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan keadilan bagi wajib pajak sesuai kemampuan ekonominya.
Ketiga, pembebasan PKB selama satu tahun bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulut mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut agar segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius Selvanus berharap, kebijakan-kebijakan tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan mobilitas di daerah.
“Semoga kebijakan ini membawa manfaat dan membantu kita bersama-sama membangun Sulawesi Utara yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.(*/Steven)





