Bupati Thungari Apresiasi DPRD: Pengesahan Perubahan APBD 2025 Jadi Tonggak Penting Pembangunan Sangihe

Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari membawakan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sangihe (ist)

SANGIHE, detikgo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Sangihe, Jumat (19/9/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Ferdy Sondakh, SE, dengan agenda utama penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD serta penandatanganan persetujuan bersama penetapan APBD Perubahan 2025.

Bacaan Lainnya
Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari menandatangani berita acara dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sangihe (ist)

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD secara bulat menyetujui hasil pembahasan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Keputusan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, SE., MM., dan menjadi tanda adanya komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menggerakkan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Sebelum pengesahan, Sekretaris DPRD Kabupaten Sangihe, Ir. Riputri Tamaka, ME, membacakan laporan akhir hasil pembahasan Badan Anggaran yang dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Perubahan APBD 2025. Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan dokumen pengesahan oleh pimpinan DPRD dan Bupati, serta penyerahan dokumen hasil pembahasan.

Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Ferdy Sondakh, SE, menandatangani berita acara dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sangihe (ist)

Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD yang telah menunjukkan komitmen, keseriusan, dan semangat kemitraan tinggi selama proses pembahasan.

“Sejak penyampaian nota keuangan hingga seluruh rangkaian pembahasan, DPRD telah menunjukkan sikap penuh tanggung jawab dan kemitraan yang konstruktif. Pandangan, usul, serta saran yang diberikan menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen penting pembangunan yang harus dikelola secara bijak, berlandaskan regulasi, asas prioritas, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya keselarasan kebijakan daerah dengan program nasional maupun provinsi.

“Komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus kita bangun, sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan secara konsensus demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tambahnya.

Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa Perubahan APBD 2025 merupakan wujud sinkronisasi kebijakan, mulai dari program Presiden RI melalui Astacita, visi-misi Provinsi Sulawesi Utara ‘Membangun Sulut Sejahtera dan Berkelanjutan’, hingga visi-misi daerah ‘Sapta Membara’.

“Tantangan pembangunan daerah semakin kompleks. Karena itu, sinergitas yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD harus dipelihara dan diperkuat. Ini adalah modal dasar untuk menjawab tuntutan publik, mendorong percepatan pembangunan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan,” tegasnya.

Dengan disahkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Kepulauan Sangihe menapaki tonggak penting pembangunan, yang sekaligus mencerminkan harmoni dan kolaborasi nyata antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan rakyat.

(BENSA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *