PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengungkap babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang. Pada Senin (07/07/2025), Tim Penyidik secara resmi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus ini, yakni H, mantan Wali Kota Palembang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar bersama awak media.

“Rekan-rekan media yang saya hormati,” ujarnya mengawali pernyataan resmi,
“Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT. MB dalam pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Sudirman Palembang, tahun 2016–2018.”
Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP, setelah sebelumnya H diperiksa sebagai saksi. Dengan perkembangan bukti dan fakta penyidikan, status H kemudian ditingkatkan menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Bersamaan dengan penetapan ini, Kejati Sumsel juga menerbitkan perintah penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Diduga Rugikan Keuangan Negara dan Langgar UU Antikorupsi
Adapun tersangka H dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Modus: Diskon Ilegal dan Perusakan Cagar Budaya
Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka H antara lain adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PT. MB. Padahal, menurut penyidik, perusahaan tersebut bukan lembaga kemanusiaan yang berhak menerima keringanan pajak.
Lebih jauh lagi, ditemukan bukti aliran dana yang mengarah ke tersangka, yang dikonfirmasi melalui jejak digital dan bukti elektronik. Selain itu, H juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, yang notabene telah berstatus Cagar Budaya, sebuah tindakan yang semakin memperberat indikasi pelanggaran hukum.
74 Saksi Telah Diperiksa, Penelusuran Aset Masih Berlanjut
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 74 orang saksi dalam perkara ini. Penelusuran aliran dana dan aset yang terindikasi berasal dari hasil korupsi masih terus didalami oleh tim penyidik.
“Tim kami juga telah melakukan rekonstruksi perkara di sejumlah lokasi hari ini,” kata Vanny menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi,” tutupnya.(*/detikgo)





