Pemkab Sangihe Bahas Ranperda APBD 2024, Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari, S.E., M.M., saat membawakan sambutan (ist)

SANGIHE, detikgo.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menandai keberhasilan keuangan daerah yang konsisten, dengan raihan WTP ke-11 kali secara berturut-turut sejak 2014.

Prestasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (07/07/2025), yang dihadiri langsung oleh Bupati Michael Thungari, S.E., M.M., dan Wakil Bupati Tendris Bulahari. Agenda utama rapat adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang menguraikan penjabaran rincinya.

Bacaan Lainnya
Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari, S.E., M.M., (tengah/ist)

Dalam sambutannya, Bupati Thungari menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD, perangkat daerah, dan masyarakat atas sinergi yang telah terjalin dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa capaian WTP merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Opini WTP ini adalah hasil kerja bersama seluruh elemen daerah. Kami akan terus memperbaiki kinerja dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK maupun masukan dari DPRD,” ujar Bupati.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe (ist)

Laporan keuangan yang disampaikan mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Dokumen tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe (ist)

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini, turut disampaikan pula pelaksanaan pelantikan Penjabat Kapitalaung dan penyerahan Surat Keputusan Pelaksana Harian (Plh) Kapitalaung yang telah dilaksanakan pada hari yang sama. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan layanan publik di tingkat kampung.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe (ist)

Pemerintah Kabupaten berharap proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat berjalan efektif, konstruktif, dan tepat waktu, sebagai bagian dari upaya mendorong keberlanjutan pembangunan dan peningkatan mutu layanan publik menuju Sangihe yang Sejahtera.

(***/BENSA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *