MANADO, detikgo.com – SK dan AGK, dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM tahun anggaran 2020 hingga 2023 resmi ditahan Penyidik Polda Sulut, Senin (14/04/2025) sekitar pukul 22.30 wita.
Sebelum ditahan, SK dan AGK mendatangi Mapolda Sulut sekitar pukul 10.00 wita, dan masing – masing didampingi Penasehat hukum.
Diketahui sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas memimpin konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (07/04/2025) dan dalam konfrensi pers menyatakan bahwa pihak Polda Sulut telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM , yaitu : Pdt. HA (Ketua Sinode GMIM), serta 4 ASN Pemprov Sulut, yaitu : SK, FK, AGK (pensiun) serta JK (pensiun).
Selanjutnya, pada hari Kamis (10/04/2025), penyidik Polda Sulut memeriksa dan melakukan penahanan kepada tersangka FK, Kepala Biro Kesra Setprov Sulut serta JK, Kepala BKAD Pemprov Sulut tahun 2020.(reds09)