MINAHASA (detikgo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rencana Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna juga Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kab Minahasa dihadiri langsung Penjabat Bupati Kab Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong MSi, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM MSi, berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, pada Selasa, (27/8/2024).
Kegiatan diawali dengan laporan yang disampaikan Sekretaris DPRD Kab Minahasa Robert Ratulangi dengan membacakan surat masuk dari Pj Bupati Kab Minahasa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab Minahasa Glady Kandouw SE, mengatakan, pada saat ini kita dapat menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, serta penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas, dan plafon anggaran sementara TA 2024 Kabupaten Minahasa.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Minahasa, Kami mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Kab Minahasa dan jajaran yang telah hadir dalam agenda rapat paripurna,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Kab Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong MSi, dalam sambutannya mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan utama yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, perencanaan anggaran harus dilakukan dengan cermat, teliti, akuntabel, dan memiliki prinsip transparansi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan di Kabupaten Minahasa, Ujarnya.
Lebih jauh, Ia menjelaskan, berkaitan dengan rencana perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Minahasa tahun 2024 dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1.336.922.724.606,96 (satu triliun, tiga ratus tiga puluh enam milyar, sembilan ratus dua puluh dua juta, tujuh ratus dua puluh empat ribu, enam ratus enam koma sembilan puluh enam rupiah) dan masing-masing bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar rp91.655.276.376,96,- (sembilan puluh satu milyar, enam ratus lima puluh lima juta, dua ratus tujuh puluh enam ribu, tiga ratus tujuh puluh enam koma sembilan puluh enam rupiah).
Ia menambahkan, pendapatan transfer sebesar Rp1.220.446.844.834,00 (satu triliun, dua ratus dua puluh milyar, empat ratus empat puluh enam juta, delapan ratus empat puluh empat ribu, delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24.820.603.396,00 (dua puluh empat milyar, delapan ratus dua puluh juta, enam ratus tiga ribu, tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Rapat Paripurna DPRD Kab Minahasa dihadiri antara lain, Forkopimda Kabupaten Minahasa, para asisten, para sahli, Inspektur, Sekwan, para Kepala Badan, Dinas, Satuan, Direktur RSUD, Dir. PDAM, dan Para Kabag.(Redaksi)