Kajati Sulut dan BPJS Kesehatan Wilayah X Tandatangani MOU Tangani Masalah Perdata dan TUN

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE saat menandatangani MOU bersama Deputi Direksi Kedeputian Wilayah X Octovianus Ramba, S.SI., APT., AAAK.(ist)

MANADO, detikgo.com- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah X melaksanakan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (12/08/2024).

Dalam Pelaksanaan penandatanganan MoU ini BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X langsung dihadiri oleh Deputi Direksi Kedeputian Wilayah X Octovianus Ramba, S.SI., APT., AAAK., kemudian dari pihak Kejati Sulut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE bersama dengan Asisten Bidang Perdata dan TUN Frenkie Son, S.H., M.M., M.H., Koordinator Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., serta para Kasi Bidang Perdata dan TUN Kejati Sulut.

Bacaan Lainnya

Foto bersama usai penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama BPJS Kesehatan Wilayah X tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (ist)

Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini, Kejati Sulut khusus nya Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut bagian dalam memberikan jaminan kepastian serta perlindungan hukum kepada BPJS Kesehatan Wilayah X serta untuk memperkuat hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan BPJS Kesehatan Wilayah X, guna mendukung tercapainya kinerja yang optimal dari kedua belah pihak.

Kemudian, setelah melakukan penandatanganan MoU, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi Datun lainnya.

” Kegiatan penandatanganan berjalan dengan lancar dan khidmat,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Januarius Lega Bolitobi, S.H dalam siaran persnya (*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *