Kejati Sumatera Selatan Menerima Pengembalian Kerugian Negara Dari Tersangka HF

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pengembalian kerugian negara dari Tersangka HF sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum (ist)

PALEMBANG, detikgo.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dari Tersangka HF sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah), Jumat (21/06/2204).

” Rekan rekan media yang saya hormati,
Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada rilis sebelumnya telah diinformasikan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024″

Bacaan Lainnya
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pengembalian kerugian negara dari Tersangka HF sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum (ist)

“Adapun peranan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN)”

“2. Selanjutnya pada hari ini Jum’at, tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dari Tersangka HF sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

” Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam siaran persnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *