“Namanya pengadaan barang itu ada pajak. Jadi informasi yang ramai beredar di masyarakat bahwa Pengelola Desa Wisata menerima 125 juta rupiah, itu belum semuanya diterima. Masih ada pajak. Jadi di luar pajak menurut keterangan Ketua Pengelola masih ada sekitar 15 juta-an yang belum diberikan Pemdes, kalau tidak salah. Nanti saya konfirmasi lagi, karena ini baru prediksi saya”
(Fahry Gumer, Ketua BPD Ikhwan)
BOLMONG, detikgo.com – Penggunaan dana desa sangat rentan dan memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak. Transparansi, partisipasi masyarakat dan pengawasan ketat sangat penting untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif dan akuntabel. Ini juga penting untuk menjaga agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap pengelola dan pemerintah desa secara keseluruhan.
Melanjutkan keterangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ikhwan Fahry Gumer soal dugaan penyalahgunaan dana desa untuk Persiapan Desa Wisata (Baca: Kontroversi Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan: Pengelolaan Dana Desa dan Tantangan Transparansi (Bagian 2)), Fahry membantah informasi yang menyebutkan bahwa barang-barang yang dibeli oleh Pengelola melalui Proyek Pengadaan Barang berbandrol 125 juta rupiah itu adalah barang-barang bekas pakai.
“Oh itu tidak benar. Sudah di-cek semua nota-nota, semua baru. Waktu LPJ kami suruh mereka (Pengelola-Red) bawa semua barang itu, kami cek. Semua dalam kondisi baru. Waktu pekerjaan dimulai pada tahap pertama, saya selaku Ketua BPD memang menyaksikan pekerjaan itu. Semua barang dicek. Saya dan anggota saya, Yanto Maspeke memeriksa pekerjaan mereka itu di tahap pertama pengadaan barang” terangnya.
Dijelaskannya bahwa barang-barang tersebut tidak diadakan sekaligus karena terdapat 2 kali penganggaran. “Intinya begini, kalau pekerjaan itu bermasalah pasti Tahap I (Dana Desa-Red) Tahun 2024 tidak akan cair. PMD pasti tidak akan mencairkan itu. Tapi ini setelah diperiksa dan jelas semua, PMD mengatakan silahkan lanjutkan pekerjaan ini dengan pencairan selanjutnya” terangnya lagi seraya menambahkan bahwa janji Pemerintah Desa saat itu (Sangadi Arifin Buchari-Red) kepada Pengelola bahwa akan dibangun jalan di lokasi itu.
Ia menyesalkan keputusan Pj. Sangadi Sugianto Ngurawan selaku Pemerintah Desa saat ini yang kemudian tidak melanjutkan proyek tersebut.
“Di tahun 2023 akhir setelah Musdes (Musyawarah Desa) untuk pengusulan anggaran tahun 2024, proyek itu tidak dibahas kelanjutannya. Kebetulan saat itu saya tidak hadir dan hanya diwakili oleh Abdul Panigoro selaku Wakil Ketua BPD, dan itu ditolak oleh Pemdes saat ini. Padahal menurut Abdul, Pendamping Kecamatan saat itu mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan proyek yang bagus dan harus dilanjutkan, tetapi Pemdes saat itu menyatakan menunda dulu proyek tersebut. Silahkan konfirmasikan keterangan saya ini ke Abdul Panigoro. Nanti saya kirim nomor contact-nya” jelas Fahry.
Menurut Fahry, keputusan Pemerintah Desa untuk tidak melanjutkan proyek tersebut menjadi penyebab bergulirnya bola liar soal dugaan penyalahgunaan dana desa oleh pengelola proyek. “Saya selaku Ketua BPD keberatan dengan hal ini, dan ini akan kami bahas di Musdes Kedua. Karena ini (penundaan proyek oleh Pemdes-Red) hingga jadi seperti ini, beredar menjadi bola liar di masyarakat. Kasihan Pengelola diobrak-abrik dan dorang angka teru (dijadikan bahan gunjingan-Red), padahal Pemdes saat ini yang menolak melanjutkan proyek tersebut” ketusnya. (Baca: Kontroversi Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan: Pengelolaan Dana Desa dan Tantangan Transparansi (Bagian 1))
Ia menepis dugaan soal perencanaan proyek yang tidak matang yang menjadi alasan penundaan anggaran untuk proyek tersebut oleh Pemerintah Desa. “Bukan perencanaannya yang tidak matang. Menurut saya tidak dilanjutkannya proyek ini karena ada unsur tarik menarik antara Pj. Sangadi (Sugianto Ngurawan-Red) dan Sekdes (Imran Maspeke-Red). Karena menurut keterangan anggota-anggota BPD yang hadir saat Musdes dan keterangan Wakil Ketua BPD yang pimpin sidang saat itu mengatakan bahwa Pj. Sangadi memang sudah menuliskan semua program-programnya di buku sehingga kemudian mengenyampingkan Program Desa Wisata yang sebelumnya sudah dibahas dan dilaksanakan. Kan dalam aturan Musdes, pembahasan pada Musdes sebelumnya seharusnya menjadi prioritas pada pembahasan Musdes yang akan datang”.
Lebih lanjut Fahry mengatakan bahwa BPD tidak memiliki salinan SK Pengelola Desa Wisata yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa. “BPD saat ini belum ada SK-nya tapi SK itu sudah dipegang oleh Pengelola”.
Lebih lanjut, Fahry menepis informasi yang menyebutkan bahwa ada dana proyek pengadaan barang untuk desa wisata sebesar 20 juta rupiah yang dipinjamkan kepada Pengelola Sanggar Seni Desa Ikhwan. “Oh tidak ada itu. Siapa yang bilang itu?” ucapnya penuh tanya.
Dijelaskannya bahwa saat ini Pengelola Desa Wisata justru sedang menunggu sisa dana proyek pengadaan barang yang belum diberikan oleh Pemerintah Desa. “Ya belum semuanya diterima. Saat ini justru Pengelola Desa Wisata menunggu sisa dana proyek pengadaan barang yang belum diberikan oleh Pemdes. Kan pencairannya Tahap I dan Tahap III. Tahap I sudah diberikan semua. Nah, Tahap III masih ada yang belum diberikan oleh Pemdes” ujar Fahry.
Fahry mengatakan bahwa menurut penyampaian Ketua Pengelola masih ada sekitar 15 juta rupiah yang belum diberikan oleh Pemdes. “Namanya pengadaan barang itu ada pajak. Jadi informasi yang ramai beredar di masyarakat bahwa Pengelola Desa Wisata menerima 125 juta rupiah, itu belum semuanya diterima. Masih ada pajak. Jadi di luar pajak menurut keterangan Ketua Pengelola masih ada sekitar 15 juta-an yang belum diberikan Pemdes, kalau tidak salah. Nanti saya konfirmasi lagi, karena ini baru prediksi saya”. (Bersambung)





