Kota Sorong_PBD, Detikgo(22/05/2024)
Proyek Terminal Type B tahap II Sorong yang terletak di kilo 12 kota Sorong tak kunjung selesai, Kontrak yang seharusnya selesai akhir Desember 2023 tahun lalu namun hingga kini belum terlihat tanda tanda proyek itu akan selesai.
Demi mengejar target untuk menyelesaikan pekerjaan, para pekerja di minta untuk bekerja lembur sampai larut malam, dan itu hampir setiap hari.
Salah satu mandor bernama Budiono pria asal Trenggalek mengalami musibah saat bekerja di hari minggu tanggal 19 Mei 2024 saat malam hari sekitar pukul 20.00 WIT, Budiono yang mungkin karena kelelahan hingga tidak fokus saat hendak turun dari lantai atas melalui tangga itu.
Ucap Budi, salah melangkahkan kakinya dia mengira sudah menginjak tangga, padahal kakinya langsung terperosok ke bawah hingga akhirnya jatuh ke bawah.
Setelah terjatuh dari lantai atas, Budiono tampak kesakitan dan langsung dibawa oleh rekan kerjanya ke rumah sakit, awalnya dibawa ke rumah sakit Selebesolu namun ditolak, lalu Budiono dibawa ke RSUD yang terletak di kilo 22 kabupaten Sorong.
Dari pantauan awak media terlihat para pekerja di proyek tersebut memang tidak diperlengkapi dengan Safety sehingga rawan kecelakaan kerja, terlebih lagi lembur kerja yang setiap hari membuat pekerja kehilangan fokus.
Menurut keterangan dari Budiono, “Iya bos menanggung semua biaya rumah sakit sampai saat ini, dan besok saya mau dibawa ke Solo untuk dirujuk” ucap Budi.
Ditanggapi langsung oleh Riswandi Pandjaitan sebagai ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyoroti tentang waktu kerja para pekerja ini, menurutnya bahwa kontraktor perlu mengetahui saat ini UU Ketenagakerjaan telah diubah, dihapus, dan ditetapkan pengaturan baru oleh Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU 6/2023.
Waktu kerja yang ditentukan undang-undang meliputi:
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Namun, dalam suatu pekerjaan ada kalanya pekerja bekerja melebihi waktu kerja tersebut.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Pengusaha yang mempekerjakan bekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Kemudian, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud ketentuan di atas wajib membayar upah kerja lembur.Namun, patut diperhatikan bahwa ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Selain itu, Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 juga mengatur batasan waku kerja lembur yang sama, yaitu waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Lebih lanjut, untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital, Perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.
Kemudian, pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
“Sepertinya kepala Dinas-dinas terkait perlu mengontrol melihat langsung ke lapangan tentang apa yang terjadi pada pekerja didalam proyek itu” tutup Riswan.
(Fb)





