Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Perpajakan Beberapa Perusahaan

  • Whatsapp
Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan saat diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (ist)

PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 3 Orang Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021, Selasa (30/04/2024).

” Rekan rekan media yang saya hormati, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan saat diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (ist)

1. Pada hari ini Selasa tanggal 30 April 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 3 Orang Tersangka, yaitu Tersangka I HY (Direktur PT. Heva Petroleum Energi), Tersangka II NR (Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi) dan Tersangka III FF (Direktur Utama PT. Inti Dwitama) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

2. Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, untuk para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.

3. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

4. Adapun uraian singkat perkara tersebut yaitu dimana Tersangka I HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka II NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka III FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur Yaitu RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu :

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair:Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

5. Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,”

” Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam siaran persnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *