Kejati Kepri Ungkap Barang Bukti Yang Disita Terkait Perkara Tipikor dan Pencucian Uang Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjung Pinang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Denny Anteng Prakoso, SH, MH (ist)

TANJUNG PINANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tahun 2023.

Adapun barang bukti yang disita, yaitu :
1. 1 (satu) unit mobil Toyota Raize warna Biru Metalik di dealer mobil PT. Agung Toyota Tanjungpinang secara tunai melalui transfer Bank BCA sebesar Rp. 245.500.000 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah , 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen pembelian, STNK, BPKB, Kwitansi.
2. 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hijau Metalik, STNK, BPKB
3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-MAX, STNK, BPKB
4. 1 (satu) unit sepeda motor VESPA, STNK, BPKB
5. 1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI KR150K, STNK, BPKB
6. 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RXK 135, STNK, BPKB
7. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki / RU 120 (Satria), STNK, BPKB
8. 1 (satu) buah Handphone iPhone 13
9. 2 (dua) buah velg sepeda motor merk V-Rossi ring 17 warna hitam, 2 (dua) buah ban merk IRC, 1 (satu) buah piringan cakram;
10. 2 (dua) buah velg sepeda motor merk VND Racing ring 17 warna hitam, 1 (satu) ban merk FDR dan 1 (satu) ban merk SBL, 2 (dua) buah piringan cakram;
11. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki / RU 120 (Satria) warna Biru Putih, STNK, BPKB
12. 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00291 sebesar Rp. 250.000.000,- Atas Nama : Santi Irian
13. 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00597 sebesar Rp. 150.000.000,- Atas Nama :Made Idawati
14. 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00616 sebesar Rp. 2.000.000.000,- Atas Nama : Siti Hajar Siregar
15. 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00617 sebesar Rp. 2.000.000.000,- Atas Nama : Siti Hajar Siregar
16. Uang tunai sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) bundel uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) @ Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah
17. Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) bundel uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) @ 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
18. Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdiri dari 40 (empat puluh lembar) uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

Barang bukti yang disita (ist)

Barang bukti lainnya berupa dokumen terdiri dari :
1. Surat SOP Kebijakan BPR
2. 1 (satu) bundel asli Analisa Laporan Keuangan PD. BPR BESTAR
3. Soft Copy Mutasi Rekening
4. Bukti Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso
5. Berita Acara Penarikan dari Rekening
6. slip setoran / transfer / kliring/ inkaso
7. Kwitansi
8. Buku tabungan

Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik pidsus berdasarkan penetapan sebagai berikut.
 Nomor 35/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg
 Nomor 57/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg
 Nomor 61/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg
 Nomor 69/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg
 Nomor 72/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Denny Anteng Prakoso, SH, MH kepada wartawan, Rabu (20/03/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *